Laporan SYAHRUL MUKHLIS, Pekanbaru
DUA tersangka penjual sabu-sabu berinisial JA (37), warga Rumbai yang sehari-hari bekerja sebagai supir dan Sum (32), warga Jalan Meranti, Kecamatan Senapelan yang pernah bekerja sebagai pelayan di sebuah kedai kopi ternama di Pekanbaru ditangkap, Kamis (19/4) pukul 17.30 WIB karena terlibat narkoba jenis sabu-sabu.
Di Kantor Satuan Narkoba Polresta Pekanbaru, keduanya diperiksa intensif oleh penyidik untuk mendapatkan keterangan lebih lengkap dari kedua tersangka tersebut.
Menurut keterangan penyidik dan diakui oleh tersangka, saat penangkapan, JA ditangkap terlebih dahulu di Jalan Kesehatan, Kecamatan Senapelan. Dari tersangka ditemukan satu paket sabu-sabu seharga Rp200 ribu.
Setelah diintrogasi penyidik, JA mengaku mendapatkan sabu-sabu dari Sum. Penyidik kemudian segera bergerak cepat ke rumah Sum di Jalan Meranti. Dari Sum, diamankan empat paket sabu-sabu ukuran sedang dari dalam dompet milik Sum.
Kapolresta Pekanbaru melalui Kasat Narkoba, Kompol Dermawan SIK mengatakan, tersangka saat ini dijerat dengan pasal 112 Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun.
‘’Keterlibatan mereka ini masih diselidiki sejauh mana, tapi sampai saat ini yang jelas barang bukti berada dalam penguasaan mereka,’’ ujar Dermawan.
Sementara untuk keterlibatan RD yang masih jadi buronan atau DPO, menurut Dermawan anggotanya masih mencari keberadaan RD.
‘’DPO nya sedang kita cari,’’ ujar Dermawan.(ksm)