Thamsir Keberatan Dakwaan JPU

Ekonomi-Bisnis | Kamis, 22 Maret 2012 - 09:17 WIB

Laporan M ALI NURMAN, Pekanbaru ali-nurman@riaupos.co

 

Sidang perdana dugaan kasus korupsi penyimpangan APBD Indragiri Hulu (Inhu) senilai Rp114,6 miliar dengan terdakwa mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (21/3) pagi sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dalam sidang ini, Thamsir merasa keberatan dengan dakwaan JPU dan akan mengajukan eksepsi.

Sidang perdana ini mengagendakan dakwaan terhadap Thamsir yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), S Waruwu SH, Faisal Ritonga SH dan Arkan SH di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Muefri SH MH tersebut.

JPU mendakwa Thamsir dengan pasal 2, pasal 3 jo 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Selaku Bupati Inhu, Thamsir didakwa secara bersama dengan terdakwa lain yang telah disidangkan terpisah dan juga telah divonis yakni Sekda Inhu, Drs H Azhar Syam dan Azhar Efendi selaku Asisten Administrasi Setdakab Inhu.

Selain itu ada juga Marwan Indra Saputra, E Afrizal, Zaharman, Marpoli selaku Ketua DPRD Inhu. Secara bersama-sama dari tahun 1999 hingga tahun 2008, telah menggunakan uang kas daerah dengan cara kasbon sebanyak lima kali kasbon dengan anggaran mencapai Rp114,6 miliar.

‘’Dalam rinciannya, terdakwa meminta pencairan dana kasbon ke kas daerah yang dibuat oleh Abdullah Sani, Indriansyah, Nurhadi selaku bendahara dan SKPD. Lalu dana dicairkan untuk terdakwa sebesar Rp46.577.403.000. Pada Mei tahun 2006 terdakwa secara lisan meminta uang kepada E Marwan dan ditransfer ke rekening ajudan terdakwa Agus sebesar Rp18 miliar, Uang tersebut digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi,’’ kata JPU dalam dakwaannya.

Untuk kasbon berikutnya, terdakwa kembali mengajukan dan meminta bendahara mencairkan dana senilai Rp6 miliar, Rp19,6 miliar dan Rp23,5 miliar. ‘’Total kasbon terdakwa mencapai Rp114.662.203.509,’’ jelas JPU.

Menyikapi dakwaan atas dirinya, Thamsir Rahman dan Tim Penasehat hukumnya merasa keberatan.

‘’Kami sangat keberatan atas dakwaan JPU Pak Hakim dan kami akan melakukan eksepsi,’’ ujar Thamsir Rahman beserta Tim Penasihat Hukumnya kepada Majelis Hakim.

Usai mendengarkan apa yang dikatakan terdakwa, Hakim Ketua Muefri SH menyatakan sidang ditunda, dan akan dilanjutkan Kamis (29/3) pekan depan dengan agenda pembacaan keberatan terdakwa atas dakwaan JPU.

Keluar dari ruang persidangan, Thamsir Rahman yang mengenakan baju safari berwarna coklat dibawa pihak keluarga menuju parkiran.(muh)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook