TEMBILAHAN (RP) - Berkas kasus dugaan korupsi pembangunan tanggul mekanik pada tahun anggaran 2009 pada Dinas Perkebunan Kabupaten Indragiri Hilir yang diduga merugikan negara hingga Rp2,2 miliar dinyatakan P21.
Hal ini disampaikan Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Dedi Rahman Dayan SIK MSi, melalui Kasat Reskrim, AKP Edy Munawar, Selasa (21/2). ‘’Karena sudah dinyatakan P21 dalam waktu dekat akan segera dilakukan penyerahan berkas tersangka serta barang buktinya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),’’ kata Kasat Reskrim AKP Edy Munawar.
Dijelaskan Kasat Reskrim, sesuai dengan berkas yang ada No: P21/N.4.15/Ft.1/02.2012/ tertanggal 17 Pebruari 2012 tersebut sudah ditetapkan adanya satu orang tersangka yakni berinisial H yang pada saat itu menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pembangunan tanggul mekanik pada anggaran tahun 2009.
‘’Yang jelas penyidik sudah menetapkan 1 orang tersangka yang berinisial H sebagai pejabat PPTK dalam pembangunan tanggul mekanik pada anggaran tahun 2009 dengan kerugian negara mencapai Rp2,2 miliar,’’ kata AKP Edy Munawar.
Sesuai dengan hasil penyidikan polisi diduga ada proyek fiktif dan mark-up dalam pelaksanaan di lapangan. Tersangka kasus ini diancam dengan pasal 2 dan 3 UU RI No.31 Tahun 2009.
Pada kesempatan terpisah Kasi Pidana Khusus Kajari Inhil, Hendri Untoro SH, juga mengaku bahwa untuk berkas perkara kasus dugaan korupsi di Dinas Perkebunan Inhil (Disbun) sudah dilimpahkan ke JPU (tahap I) dari penyidik Polres Indragiri Hilir pada 10 Januari lalu. Karena BAP nya dianggap masih kurang lengkap berkas dikembalikan lagi ke penyidik Tipikor Polres Indragiri Hilir untuk segera dilengkapi.(fat)