RKT Ditolak, Kadishut Tetap Proses

Ekonomi-Bisnis | Rabu, 22 Februari 2012 - 08:10 WIB

PEKANBARU (RP) - Sidang dugaan korupsi Rp153 miliar dengan terdakwa Mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau, Syuhada Tasman, Selasa (21/2) kembali digelar. Dalam sidang kali ini, terungkap ada permohonan Rencana Kerja Tahunan (RKT) perusahaan kayu yang ditolak namun Kepala dinas Kehutanan saat itu, Syuhada Tasman tetap memproses dan akhirnya RKT bisa diproses.

Hal itu seperti diungkapkan oleh Fredrik Suli yang tahun 2003 itu bertugas selaku Kepala Seksi Pengembanagn Hutan Tanaman di Dinas Kehutanan Provinsi Riau dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ida Bagus Dwiyantara SH MH dan Penuntut Umum dari KPK yang diwakili oleh Siswanto SH di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/2).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Saat ditanya hakim, Fredrik mengatakan setelah survei, rekomendasi yang diberikan dalam hasil survei adalah menolak RKT, namun izin RKT tetap diperoleh. ‘’Izin RKT akhirnya diproses oleh Kepala Dinas saat itu,’’ kata Fedrik.

Sementara Aswar Yacob yang saat itu selaku Kepala Biro Ekonomi dan Pembangunan Riau mengatakan seharusnya untuk pengelolaan hutan seharusnya ada laporan ke bidang yang dipimpinnya, namun sejak tahun 2003 tersebut dia tidak pernah menerima.

‘’Seharusnya dibahas dulu, tapi selama tiga tahun saya tidak tahu,’’ kata Azwar.

Saksi lainnya, Candra Wibawa yang saat itu bertugas sebagai Kepala Seksi Pemanfaatan Hutan Tanaman Riau mengatakan penelitian teknis dari hasil survei dihasilkan banyak hutan alam dan tidak diperbolehkan diterbitkan RKT.

‘’Berdasarkan survei banyak hutan alam sehingga seharusnya tidak boleh diterbitkan RKT,’’ kata Candra.

Saksi lainnya, Ir Sinyorita yang bertugas sebagai Kepala Sub Pemanfaatan Hutan Tanaman juga mengatakan hal yang sama yaitu banyak hutan alam dikawasan yang dimohonkan RKT.

Setelah meemeriksa saksi, majelis hakim menutup sidang untuk dilanjutkan pekan depan dengan agenda yang sama yaitu pemeriksaan saksi. (rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook