Klasifikasi dan Kualifikasi Jasa Konstruksi Diberlakukan

Ekonomi-Bisnis | Rabu, 22 Januari 2014 - 08:56 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Badan Pembina Jasa Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum sudah memberikan sinyal kepada perusahaan atau badan usaha, sertifikasi keahlian (SKA) dan sertifikasi keterampilan kerja (SKTK) untuk memenuhi syarat yang dituangkan sebagaimana diatur di dalam PP Nomor 4 Tahun 2010.

Artinya, pemerintah segera memberlakukan klasifikasi dan kualifikasi usaha jasa konstruksi yang mengacu kepada Peraturan Menteri PU Nomor 8/PRT/M/2011 sebagai tindak lanjut PP tersebut.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Penjelasan itu disampaikan Wakil Ketua LPJK Provinsi Riau, Ir Alfiandri IAI didampingi anggota LPJK Rusli M SH MH dalam jumpa pers Senin (21/1).

Menurut Alfiandri, sinyal itu disampaikan Kementerian PU melalui surat yang dikirimkan ke seluruh Indonesia tertanggal 30 Desember 2013 lalu.

Dalam pengaturannya, kementerian mewajibkan bahwa pengadaan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi untuk tahun 2014 yang dilaksanakan setelah 30 Juni 2014 arus menggunakan klasifikasi dan kualifikasi yang mengacu pada Permen PU.

Kemudian, sertifikasi badan usaha (SBU) yang belum mengacu pada Permen PU tersebut dapat digunakan dalam pengadaan pekerjaan konstruksi dan jasa konstruksi sampai 30 Juni 2014 sepanjang telah diregistrasi ulang atau diperpanjang oleh LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi).

Penandatangan kontrak yang dilakukan setelah 31 Maret 2014 wajib menggunakan SBU dengan subklasifikasi dan subkualifikasi yang telah dikonversi sesuai Permen PU.

 ‘’Hal ini perlu kami sampaikan kepada seluruh badan usaha yang ada di Riau untuk dapat memenuhi perusahaannya dengan peraturan yang sudah diberlakukan tersebut. Kami dari LPJK Provinsi Riau siap untuk memproses setiap pengajuan persyaratan dalam waktu yang sudah ditentukan,’’ katanya.  

Ditanya apakah masih banyak perusahaan jasa konstruksi yang belum memenuhi syarat konversi itu, Alfian dan Rusli mengatakan cukup banyak.

Karenanya, perusahaan, atau tenaga kerja yang sertifikatnya belum dikonversi diminta untuk segera diubah agar dalam kegiatan di tahun anggaran 2014 tidak mendapatkan kendala persyaratan administrasi saat pelaksanaan pelelangan.

‘’Walaupun kita memprediksi permintaan pengurusan akan melonjak jumlahnya, namun kami optimis, LPJK Provinsi Riau siap untuk melayani pemberlakuan klasifikasi dan kualifikasi sebagaimanayang dimaksud,’’ ujarnya kemudian.(fas)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook