KPK Isyaratkan Ada Tersangka Baru Century

Ekonomi-Bisnis | Rabu, 21 November 2012 - 21:47 WIB

JAKARTA (RP) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendapat tantangan publik, yang mempertanyakan kemampuan lembaga antikorupsi itu untuk menguak skandal Century. Terutama tantangan untuk membuka kedok para pemegang kekuasaan yang diduga berada di balik gelontoran bailout Century tersebut.

KPK baru menetapkan dua pejabat Bank Indonesia menjadi tersangka dalam kasus tersebut yaitu Budi Mulya dan Siti Fadjriyah. Itu pun setelah menunggu empat tahun.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Namun tampaknya publik tak cukup puas. KPK didesak menetapkan tersangka lain yang dianggap sebagai aktor intelektual di skandal Century. Menanggapi hal tersebut, Ketua KPK, Abraham Samad menyakinkan bahwa semua kemungkinan bisa terjadi dalam pengembangan kasus Century.

"Tidak boleh ada persepsi yang menganggap bahwa KPK gagal karena belum menetapkan tersangka orang-orang yang mempunyai kekuasaan. Pengungkapan Century ini masih panjang. Ini tidak dianggap sebagai kegagalan. Penetapan BM dan Siti adalah awal," ujar Abraham di Jakarta, Rabu (21/11).

Ia menyatakan KPK bukan tidak menetapkan tersangka dari pejabat pemerintah lainnya, tapi hanya belum waktunya karena masih menunggu pengembangan pemeriksaan dua tersangka baru dalam tahap penyidikan. Ia mengindikasikan peluang selalu terbuka dalam pengembangan kasus Century.

"Nanti dari hasil penyidikan, pemeriksaan terhadap dua tersangka ini, bisa saja ada hal-hal yang bisa didapatkan,"sambungnya.

KPK dalam menetapkan tersangka kasus Century ini juga belum melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sesuai prosedur yang ada. Penetapan itu baru terungkap dalam gelar perkara yang dilakukan KPK pada Senin malam lalu. Dalam hal ini Budi dan Siti dijerat pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Seseorang telah resmi jadi tersangka, apabila dalam ekspose diputuskan secara bersamaan dan kolektif kolegial, oleh pimpinan dan penyidik. Itu sudah resmi. Adapun mengenai sprindik, itu adalah bagian administrasi saja, hal yang biasa-biasa saja, tidak perlu diperdebatkan. Sebentar juga bisa dibuat langsung ditandatangani," tutur Abraham.

Saat ditanya, apakah KPK berani memeriksa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam skandal Century ini? Abraham menyatakan pihaknya tak gentar dengan hal tersebut."Insya Allah. KPK tidak takut memeriksa orang-perorang, KPK hanya takut Allah Swt," pungkas Abraham.(flo/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook