JAKARTA (RP) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan peran Wakil Presiden Boediono saat menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia tahun 2008, terutama dalam proses pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) saat skandal Bailout Bank Century senilai Rp6,7 trilun.
"Kita sudah bisa lihat bahwa peran pak Boediono pastilah ada, dalam pemberian FPJP selaku Gubernur BI. Sebagai Gubernur BI tentunya tahu dan mengerti tentang pemberian FPJP itu," kata Ketua KPK, Abraham Samad saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (21/11).
Namun, selain dari itu, Abraham tak menjelaskan lebih lanjut karena kasus tersebut masih dalam penyelidikan. Perkembangan kasus ini, kata dia, juga bergantung setelah adanya pemeriksaan terhadap dua tersangka yang baru ditetapkan yaitu Budi Mulyo dan Siti Chalimah Fajriah.
"Indikasi (orang lain terlibat) nanti kita dapatkan setelah kita melakukan pemeriksaan penyidikan dua tersangka. Baru bisa ditemukan indikasinya. Kalau peran, kita kan sudah bisa lihat bahwa peran pak Boediono," sambung Abraham.
Nama Boediono kembali mencuat dalam pengungkapan perkembangan kasus bailout Century tersebut. Dalam pertemuan KPK dengan Timwas Century, Selasa kemarin, para anggota DPR di Timwas menantang KPK yang dianggap tak berani memeriksa Boediono. DPR menganggap KPK lemah dan takut melakukan hal tersebut. Namun, KPK dalam jumpa pers hari ini sudah menegaskan bahwa KPK tak takut memeriksa para pemegang kekuasaan, termasuk Boediono.
"KPK tidak pernah ragu melakukan pemeriksaan terhadap siapapun, sekalipun yang bersangkutan misalnya berkedudukan atau sedang menjabat sebagai wapres," pungkas Abraham.(flo/jpnn)