PEKANBARU (RP)- Perkara perbuatan tidak menyenangkan dengan terdakwa Hendri Kurniadi dengan korbannya Jolom, yang disidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, akhirnya mencapai kesepakatan. Keduanya sepakat berdamai di hadapan majelis hakim.
Langkah positif itu berasal dari mediasi Majelis Hakim, JPL Tobing SH yang memimpin persidangan, Senin (19/11).
Hakim menyarankan kedua belah pihak untuk berdamai. Atas saran hakim itu, Jolom sebagai korban pun bersedia menerima permintaan maaf dari Hendri tersebut.
‘’Syukurlah, kita sama-sama tidak memperpanjang masalah. Ini hanya masalah kecil dan karena salah paham. Hakim pun meminta kami berdua untuk saling memaafkan,’’ tutur Hendri kepada Riau Pos, Selasa (20/11) di Kantor Gubernur Riau.
Hendri yang juga Kabag Protokol Setdaprov Riau ini mengaku, dengan adanya upaya perdamaian kedua pihak ini, tentu masalah selisih paham keduanya sudah berakhir.
Selanjutnya, pihak Hendri tentu tetap akan bersilaturahim dengan pihak Jolom sebagai wujud permintaan maaf.
‘’Perdamaian kita itu kemarin, memang disaksikan oleh majelis hakim dan jaksa penuntut umum. Jadi kami sudah sepakatlah, untuk menuntaskan masalah ini,’’ tegas Hendri.
Dia menambahkan, sebagai wujud itikad baik, dia akan melakukan kunjunga ke kediaman Jolom untuk menemui keluarga korban.
Selain meminta maaf, dia juga akan bersilaturahmi dalam memupuk persaudaraan sesama.(rio)