PEKANBARU (RP) - Pemerintah pusat limpahkan proses perizinan impor dan ekspor ke daerah. Ini dilakukan untuk memberikan kemudahan dalam perizinan dan pelayanan potensi perdagangan daerah.
Wujud keseriusan itu disampaikan dengan penegasan Kementerian Perdagangan yang menyurati daerah untuk implementasi di lapangan.
Informasi itu disampaikan Kepala Badan Perizinan dan Pelayanan Terpadu (BP2T) Riau Alimuddin kepada Riau Pos, akhir pekan lalu di Kantor Gubernur Riau. Menurutnya, Pemerintah Provinsi Riau bersedia untuk menerapkan kebijakan tersebut.
‘’Ya memang pusat sudah menyurati kita. Mereka minta dilimpahkan ke daerah. Ini yang akan kita tindaklanjuti dengan mengacu pada aturan dan ketentuan yang berlaku,’’ ungkapnya.
Mantan Kepala Biro Kesra Setdaprov Riau itu menambahkan, pelimpahan perizinan ke daerah tidak hanya sebatas izin impor dan ekspor. Perizinan koperasi, rumah sakit dan izin dokter dan beberapa perizinan lainnya juga telah diberikan ke daerah.
Dia mengharapkan progres tersebut berperan positif dalam memperpendek rentang kendali perizinan. Sehingga, investor dan dunia usaha tetap tertarik untuk mengembangan investasinya di Bumi Melayu Lancang Kuning.
Saat ditanyakan mengenai rencana penerapan pelimpahan perizinan tersebut, dia mengatakan hal itu tentunya memerlukan proses dan tahapan.
Namun, dia tetap akan mengoptimalkan waktu dalam menggesa progres tersebut.
Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait yang berkompeten dibidangnya. Upaya itu diperlukan, agar dalam penerapannya dapat berjalan seperti yang diharapkan.(adv/b)