KASUS PEMUKULAN WARTAWAN

Siapkan Barang Bukti dan Saksi

Ekonomi-Bisnis | Minggu, 21 Oktober 2012 - 08:54 WIB

PEKANBARU (RP) - Sementara itu, Tim Advokasi Wartawan Riau sebagai tim pengacara, yang mendampingi para korban menegaskan pihaknya sudah mempersiapkan barang bukti dan saksi untuk disampaikan ke POM AU. Diharapkan, dengan itu makin memperjelas adanya penganiayaan pada insan pers selama melaksanakan tugas jurnalistik.

‘’Rekaman dan foto sudah kita persiapkan. Bahkan dua saksi siap memberi keterangan, Senin (22/10) di POM AU,’’ ujar Tim Advokasi Wartawan Korban Pemukulan TNI AU, Sugiarto.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Menurutnya, dua saksi tersebut adalah Rahman dari TVRI dan Indra dari MNCTV. Mereka dinilai berkompeten karena melihat peristiwa yang terjadi di lapangan.

Ia menegaskan, pertemuan dengan sejumlah organisasi wartawan juga telah menyatukan visi untuk mengarahkan kasus tersebut kedalam tindakan pidana. Sehinga sebagai seorang prajurit, oknum tersebut harus disidang di Mahkamah Militer untuk mempertanggungjawabkan tindakan yang diperbuatnya.

‘’Saya melihat pasal yang digunakan POM AU adalah pasal 351 tentang penganiayaan. Sementara, kami dari tim advokasi lebih setuju kalau yang digunakan adalah pasal 170 tentang kekerasan di depan orang banyak. Untuk pasal ini, sanksi tentu lebih berat dari pasal penganiayaan biasa. Karena selain di depan umum, aksi oknum TNI itu juga di depan anak-anak,’’ papar Sugiarto.

Untuk tahap selanjutnnya, menurutnya, masih ada beberapa mekanisme yang harus dilalui. Setelah menghadirkan saksi dan barang bukti, pihak penyidik akan melakukan pemberkasan dan dilanjutkan dengan memanggil tergugat.

‘’Setelah itu baru diselidiki. Dalam tahap ini, kita harus mengoptimalkan pengawasan. Agar proses hukum yang berjalan sesuai aturan,’’ tegas Sugiarto.(rio/rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook