Organisasi Wartawan Kirim Surat ke Presiden

Ekonomi-Bisnis | Minggu, 21 Oktober 2012 - 08:51 WIB

Organisasi Wartawan Kirim Surat ke Presiden
CEO Riau Pos Group Makmur, GM Riau Pos Zulmansyah dan Pemred Riau Pos Raja Isyam Azwar dan awak redaksi membahas kasus yang menimpa wartawan Riau Pos Group, Sabtu (20/10/2012). Pertemuan menekankan dukungan penuh manajemen untuk Didik dan Robi. (Foto: DEFIZAL/RIAU POS)

PEKANBARU (RP)-Lima organisasi wartawan mengirim surat ke Presiden SBY. Langkah ini dilakukan sebagai kesungguhan untuk mendesak pimpinan negara itu menindaklanjuti perlakukan oknum TNI AU yang telah menciderai tugas jurnalisitik.

‘’Ya kita sudah sepakat untuk mengirim surat ke Dewan Pers dan presiden. Suratnya sudah kita layangkan beberapa waktu lalu,’’ papar Sekretaris PWI Riau, Eka PN pada Riau Pos, Sabtu (20/10).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Menurutnya, beberapa organisasi wartawan telah menyatukan visi untuk menindaklanjuti dan mengawal proses hukum untuk oknum TNI AU, Letkol Robert Simanjuntak.

Dalam surat tersebut berbunyi insan pers Riau yang tergabung dalam lintas organisasi wartawan, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI), Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan Solidaritas Wartawan untuk Transparansi (Sowat), menyampaikan sejumlah sikap terkait insiden jatuhnya pesawat TNI AU di Jalan Amal, kawasan Pandau, Kota Pekanbaru, Selasa (16/10) lalu.

Selain prihatin, organisasi wartawan juga mengecam keras upaya menghalang-halangi kinerja jurnalisitik di lapangan terhadap sejumlah wartawan, baik media cetak, online, radio dan televisi yang sedang bertugas. Dengan kondisi itu, TNI AU harus bertanggung jawab atas kerugian materil yang dialami wartawan dan mendesak agar kasus penganiayaan yang dilakukan Letkol Robert Simanjuntak kepada tiga wartawan yang menjadi korban, diproses secara hukum.

Dalam surat itu juga ditegaskan, kekerasan yang dilakukan aparat TNI terhadap rakyat adalah pengingkaran terhadap Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan Janji Prajurit. Kekerasan terhadap rakyat adalah pertanda ketidakpatuhan terhadap hukum yang semestinya dijunjung tinggi setiap prajurit. Kesewenang-wenangan terhadap rakyat tak dapat diterima.

Surat yang dilayangkan ke orang nomor satu di Indonesia itu juga memiliki esensi positif dalam mengantisipasi agar kejadian itu tak terulang lagi. ‘’Kami juga minta aparat militer di Tanah Air menghormati tugas para jurnalis di lapangan dan kepada prajurit yang telah melakukan kekerasan dihukum sesuai UU,’’ imbuhnya.

Hal senada diutarakan Ketua IJTI Riau, Yusril Ardanis, Sabtu (20/10). Menurutnya, penegasan yang ingin disampaikan adalah tidak ada kata damai untuk proses hukum bagi oknum TNI AU tersebut. ‘’Informasi yang beredar hanya perdamaian secara pribadi. Untuk organisasi tetap lanjut ke proses hukum,’’ tegas Yusril.

Untuk mewujudkan kesungguhan itu, dia menegaskan bahwa pihaknya sudah mengutus pengurus IJTI, Bambang Suwarno bersama korban pemukulan, Robi untuk melapor ke Dewan Pers dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers. Ini agar proses tindaklanjut kasus tersebut berjalan sesuai ranah hukum di negeri ini.

‘’Yang paling penting kita harus bersama-sama mengawal itu. Kita berharap, kasus ini tidak hilang begitu saja dan harus tuntas dengan proses hukum,’’ tegas Yusril.(rio/rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook