KASUS RASUAH PON RIAU

Saksi Sebut Pemindahan Venue Permintaan Emrizal

Ekonomi-Bisnis | Jumat, 21 September 2012 - 10:31 WIB

PEKANBARU (RP) - Sidang dugaan suap dalam revisi Perda nomor 05/2008 dan nomor 06/2010 dengan terdakwa dua anggota DPRD Riau, M Dunir dan Faisal Aswan menyeret nama Emrizal Pakis.

Emrizal disebut sebagai orang yang meminta pemindahan venue lapangan menembak dari Sport Center di Rumbai ke sebelah SMK 7 Rumbai.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Demikian fakta tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru saat majelis hakim yang dipimpin oleh Krosbin Lumban Gaol SH MH dan Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi PPTK Venue lapangan menembak, Khairul Rizal, Kamis (20/9).

Menurut Khairul, lapangan tersebut dipindahkan karena adanya permohonan pemindahan lokasi dari PB PON.

Ditanya apakah Khairul tidak dilibatkan dalam pembahasan pemindahan venue tersebut, menurut Khairul, dirinya tidak pernah sekalipun dilibatkan dalam pembahasan pemindahan.

‘’Alasan pastinya saya tidak tahu, saya tidak pernah ikut pembahasannya, tapi karena ada permintaan dari Pak Emrizal Pakis dari PB PON,’’ kata Khairul.

Ditanya mengapa PB PON meminta perubahan tempat, Khairul mengatakan karena ada perusahaan yang ingin berpartisipasi.

‘’Alasan prinsip dari pemindahan karena PT Chevron ingin berpartisipasi dalam pembangunan venue-venue PON, makanya dipindah,’’ kata Khairul.

Dijelaskan oleh Khairul bahwa dia pernah menemui Emrizal Pakis bersama Kabid Sarana dan Prasarana Dispora Riau Zulkifli Rahman, pada saat itu dirinya tidak ada kaitan tanggungjawab secara struktural dengan Emrizal Pakis, namun soal kewenangan mengapa Emrizal meminta dipindahkan,

‘’Pak Emrizal Pakis adalah Ketua I Bidang Sarana dan Prasarana di PB PON,’’ kata Khairul.(rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook