PEKANBARU (RP)- Tiga dari 12 Direktur perusahaan yang memiliki izin Rencana Kerja Tahunan (RKT) Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan dan Kabupaten Siak yang diduga menebang kayu alam mengakui RKT milik mereka diterbitkan oleh Burhanuddin Husein yang saat itu menjabat Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau.
Kesaksian tersebut terungkap dalam sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin oleh Ketua majelis hakim, Isnurul SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (20/6).
Dalam persidangan tersebut, saksi-saksi yang diperiksa adalah Dirut PT Bina Daya Bintara, Fikri Zulfikar, Direktur PT Seraya Sumber Lestari, Samuel Sunyadi dan Direktur PT Siak Raya Timber dan PT Nasional Timber and Forest, Haryanto.
Keterangan Zulfikar menyebutkan, izin RKT yang dimiliki oleh perusahaan yang dipimpinnya yaitu PT Bina Daya Bintara diterbitkan terdakwa.
‘’Izin RKT di Kabupaten Siak seluas 1.500 hektare ditandatangani Pak Burhanuddin,’’ kata Zulfikar.
Sementara Samuel Sunyadi dan Haryanto juga mengatakan izin RKT yang mereka dapatkan adalah di lokasi hutan alam bekas HPH.
Sebelumnya pada sidang dakwaan, Penuntut Umum KPK mendakwa mantan Bupati Kampar Burhanuddin telah merugikan negara senilai Rp519 miliar dari penebangan hutan alam dengan mengesahkan RKT perusahaan-perusahaan tersebut.
KPK menilai terdakwa telah melanggar pasal 2 dan 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU, akhirnya ketua majelis hakim menutup sidang untuk dilanjutkan pekan depan.(rul)