PEKANBARU (RP) - Kisah pelarian mantan Bupati Rokan Hulu (Rohul) periode 2001-2006, Ramlan Zas yang sudah empat tahun buron dan masuk dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO), berakhir sudah.
Ia ditangkap Tim Satgas Intelijen Kejaksaan Agung di Bandara Soekarno Hatta, Jumat (20/4) sekitar pukul 11.30 WIB.
Aksi penangkapan ini berawal dari komunikasi Ramlan dengan sang istri yang ingin menemuinya di Jakarta. Pembicaraan via telepon terendus saat Ramlan menjemput di bandara.
Tim Satgas Kejagung langsung mengeksekusi. Saat ini terpidana ditahan dan menghuni kamar atau sel nomor 13 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pasirpengaraian, bersama 24 napi lainnya.
Ketua Tim Satgas Kejaksaan, Syahrir Harahap, mengungkapkan, Ramlan tak melawan saat ditangkap. ‘’Selama empat tahun ini dia tinggal berpindah-pindah di Jakarta,’’ kata Syahrir.
Ramlan dinyatakan buron sejak 24 Februari 2008. Setelah lama dicari, Kejaksaan Tinggi Riau mendapat informasi dari Kejagung bahwa terpidana 15 bulan kasus penyelewengan APBD Rohul tahun 2003 senilai Rp7 miliar itu tinggal di Jakarta.
Ramlan sendiri tampak santai ketika diserahterimakan oleh tim Satgas ke jaksa yang akan mengeksekusi putusan. Selain mengobrol dengan jaksa yang menangkapnya, dia terlihat bolak-balik menelepon. ‘’Perasaan pulang kampung,’’ katanya enteng, saat ditanya wartawan.
Dikatakannya, proses hukum yang membelitnya tidak serta merta terkait masalah hukum. Dia malah menyebutkan lebih berbau politik. ‘’Saya nggak bersalah, dan sekarang sedang mengajukan PK (Peninjauan Kembali),’’ katanya santai.
Menurut Wakil Jaksa Agung Darmono, Tim Satgas Intel Kejagung menangkap Ramlan sekitar pukul 11.30 WIB di Terminal F, Bandara Soekarno-Hatta.
‘’Dia dinyatakan bersalah berdasarkan putusan MA.161.K/PIDSUS/2008 tertanggal 7 April 2008. Sekarang dia dalam perjalanan,’’ ujar Darmono kemarin.
Dalam vonis kasasi, Ramlan Zas menjadi terpidana karena dianggap telah merugikan negara sebesar Rp3,057 miliar. Ramlan ditetapkan sebagai DPO sejak 24 Januari 2008 lalu. Sebelumnya, Ramlan menjadi buronan pihak kejaksaan sesuai surat eksekusi putusan MA.
Baik Ramlan maupun Syarifuddin Nasution kemudian mengajukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi. Putusan vonis Pengadilan Negeri Pasirpangaraian dikuatkan hingga kemudian keduanya mengajukan kasasi ke tingkat MA.
Hasil penetapan kasasi MA ternyata memutuskan tetap menguatkan putusan PT dengan pidana penjara 1,3 tahun, denda Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Syafruddin Nasution telah menjalani masa hukumannya sesuai vonis, sementara Ramlan langsung menghilang pasca penetapan. Ramlan sempat dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasirpengaraian pada 23 Desember 2007 lalu.
Adapun alasan pembebasan, karena belum terbitnya penetapan putusan penahanan dari Mahkamah Agung.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Pasirpengaraian, Syafiruddin SH sempat mengatakan Ramlan Zas keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasirpengaraian 23 Desember 2007 karena habis masa penahanan.
Tapi sebenarnya Ramlan tidak bisa bebas karena pada tanggal 19 Desember 2007 Jaksa Penutut Umum (JPU) sudah melakukan kasasi, sehingga seharusnya terdakwa saat itu sudah menjadi tahanan MA RI. Bahkan MA RI sendiri sudah menetapkan penahanan terdakwa sejak tanggal 19 April 2007 selama 50 hari.
Mendarat di Pekanbaru
Setelah ditangkap di Jakarta, saat turun dari pesawat di Bandara SSK II Pekanbaru Jumat (20/4) sekitar pukul 18.32 WIB, Ramlan Zas dijemput dengan mobil dan menuju ruangan VIP Lancang Kuning. Ramlan Zas dikawal beberapa petugas kejaksaan dan polisi berpakaian preman.
Ramlan selanjutnya masuk ke ruangan VIP dan duduk dengan beberapa staf intelijen Kejati Riau. Ketika duduk di ruangan VIP tersebut, Ramlan sempat mengambil makanan khas Riau bolu kemojo. ‘’Saya sudah lama tidak makan bolu kemojo,’’ kata Ramlan sambil mengacungkan makanan di tangannya kepada wartawan.
Terlihat Ramlan duduk santai dan mengangkat kakinya sambil menggoyang-goyangkan kaki dan berbicara dengan para staf Kejati Riau. Ramlan juga sempat menunaikan Salat Maghrib di ruangan VIP tersebut.
Ketika keluar dari ruangan VIP dan menuju ke mobil tahanan Kejari Pasirpangaraian, Ramlan berbicara dengan wartawan, sebenarnya dia tidak melarikan diri, hanya pergi ke Jakarta dan sempat dua kali pulang ke kampung halamannya yaitu pada tahun 2009 dan 2010.
Ketika ditanya mengapa dia pergi atau lari? ‘’Saya sebagai orang yang mengerti hukum, merasa punya hak, hak saya inilah yang diintervensi. Karena merasa tidak bersalah, maka saya memilih pergi,’’ kata Ramlan Zas sambil berjalan ke mobil kijang plat merah warna hijau Kejari Pasirpengaraian No Pol BM 434 MP.
Sementara Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Heru Chairuddin SH MH menjelaskan, selama ini mereka memantau keberadaan Ramlan Zas, yang berstatus DPO dan terpidana.
Kejaksaan memantau nomor-nomor yang diduga melakukan komunikasi dengan Ramlan Zas dan dipakai oleh Ramlan Zas.
Data-data nomor telepon tersebut dikirim ke monitoring Kejaksaan Agung. Kemudian dipantau, dan berkoordinasi dengan Satgas Kejaksaan Agung.
‘’Tadi pagi sudah terpantau keberadaan dia, karena ada komunikasi dengan istrinya yang berangkat ke Jakarta. Dia janjian dengan istrinya untuk menjemput ke Bandara Sukarno Hatta,’’ kata Heru.
Saat itulah, Ramlan Zas ditangkap di bandara karena keberadaanya sudah terpantau. Dikatakan juga oleh Heru bahwa selama ini memang Ramlan Zas selalu berpindah-pindah sehingga sulit untuk dilacak. Ditanya kendala selama ini, Heru mengatakan, Ramlan Zas adalah seorang tokoh dan selalu ada yang menyembunyikan keberadaannya sehingga sulit dilacak.
Serah Terima
Serah terima antara tim Kejaksaan Agung yang menangkap, Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejari Pasirpengaraian langsung dilakukan di ruangan VIP Bandara SSK II.
Menurut Kasi Penkum Kejati Riau, Andri Ridwan SH MH, serah terima ini dilakukan di bandara karena alasan keselamatan terpidana Ramlan Zas.
‘’Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan karena alasan keselamatan terpidana, maka terpidana langsung kita serahkan ke Kejari Pasirpengaraian untuk dilakukan eksekusi dan menjalani sisa masa tahanannya di Lapas Pasirpengaraian,’’ ujar Andri.
Huni Sel 13
Setelah menempuh perjalanan sekitar empat jam lebih, Ramlan Zas tiba di Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian, Rohul. Mantan pejabat nomor satu di Pemerintahan Rokan Hulu tersebut langsung menghuni ruangan sel nomor 13 bersama 24 narapidana lainnya. Ruangan yang dihuninya tersebut over kapasitas yang harusnya dihuni delapan napi justru jadi 25 setelah ditambah Ramlan.
Kalapas Kelas II B Pasipengaraian Maizar menegaskan pihaknya tidak mengistimewakan mantan pendiri Kabupaten Rohul tersebut.
Pihaknya menjamin Ramlan tidak mendapatkan perlakuan khusus selama menghuni hotel prodeo yang dipimpinnya itu.
‘’Kalau sudah masuk Lapas semuanya sama perlakuannya. Tidak ada bedanya,’’ jelasnya.(yud/rul/epp)