Riau Pos Online-Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pekanbaru Superleni diperiksa aparat Polda Riau terkait kasus pencemaran nama baik Firdaus ST MT. Selain Superleni diperiksa juga tiga anggota Panwaslu Pekanbaru termasuk Sekretaris di Kantor Panwaslu Kota Pekanbaru.
Perkembangan terakhir masalah pengaduan Timses PAS, drh Chaidir ke Mapolda Riau, bahwa Polda Riau menurut Kabid Humas Polda Riau AKBP S Pandiangan SH dan Kasat I Res Krim-Um Polda Riau AKBP T Saharudin dan penyidik Kompol Jon Efri kepada Riau Pos online di Mapolda Riau Selasa siang tadi (21/2), aparat Polda Riau sudah mendapatkan
surat asli dari Panwaslu Pekanbaru mengenai pembatalan laporan pengaduan LSM Peduli Riau ke KPU Kota Pekanbaru. Dengan didapatnya bukti surat pembatalan dari Panwaslu Kota Pekanbaru ini, semakin menguatkan jalannya penyidikan Polda Riau terhadap pencemaran nama baik secara berjamaah ini di KPU Kota Pekanbaru terhadap Firdaus ST MT.
Surat dari Panwaslu Pekanbaru itu sudah tegas menyatakan bahwa laporan dari LSM Peduli Riau yang diketuai Darvin itu sudah kadaluarsa dan tak bisa ditindaklanjuti ke jalur hukum. Tapi kenapa juga dipaksakan oleh Ketua KPU Kota Pekanbaru Tengku Rafizal. Malah Ketua KPU Kota Pekanbaru Tengku Rafizal nekad mengeluarkan surat keputusan pembatalan pasangan PAS sebagai calon Wali Kota Pekanbaru.
Sejauh ini Ketua KPU Kota Pekanbaru Tengku Rafizal belum dipanggil Polda Riau untuk pemeriksaan. Menurut penyidik kepada Riau Pos online, saksi-saksi yang dimintai keterangan mereka-mereka yang berada di lini bawah dulu, nanti juga akan sampai ke Ketua KPU Kota Pekanbaru Tengku Rafizal.(azf)