Syarat Baru Mencairkan Dana Transfer

Ekonomi-Bisnis | Kamis, 20 Desember 2018 - 09:40 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)-Pemerintah daerah harus memenuhi beberapa persyaratan baru untuk mencairkan dana transfer daerah. Terutama untuk pencairan dana alokasi khusus (DAK) fisik, maupun dana desa.

    Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Riau Tri Budhianto mengatakan, khusus untuk pembayaran transfer ke daerah khususnya DAK fisik, ada persyaratan baru yang harus dipenuhi. Pemerintah provinsi, kabupaten/kota, harus memenuhinya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

   “Ada persyaratan baru untuk pencairan dana transfer daerah. Dan itu harus dilengkapi saat mengajukan pencairan dana,” kata Tri, Rabu (19/12) di Pekanbaru.

   Khusus untuk DAK fisik kata dia, pemerintah daerah harus melakukan revisi atas realisasi penyerapan dan capaian DAK fisik tahun 2018. Sedangkan untuk dana desa, juga ada tata cara penghitungan yang baru.

    “Ada tata cara perhitungan yang baru terkait besarnya alokasi dana per desa dengan perubahan porsi alokasi dasar dan alokasi formula dana desa. Hal baru lain di tahun 2019 adalah adanya dana transfer berupa tambahan DAU untuk kelurahan di Indonesia,” jelasnya.

    Diketahui, alokasi anggaran dari APBN untuk Riau di tahun 2019, mencapai Rp34,83 triliun. Anggaran tersebut tertuang dalam daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) dan alokasi dana transfer daerah serta dana desa tahun 2019 mendatang.

    Tri Budhianto mengatakan, khusus untuk dana transfer ke daerah dan dana desa, Rp26,97 triliun. Dana tersebut dibagi ke Pemprov Riau dan 12 kabupaten/kota di Riau.

Dana Rp26,97 triliun tersebut kata Tri, terbagi dari dana bagi hasil (DBH) pajak Rp4,26 triliun, DBH sumber daya alam Rp6,72 triliun, dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp8,99 triliun, dana alokasi khusus (DAK) fisik Rp1,95 triliun, DAK non fisik Rp3,37 triliun, dana insentif daerah sebesar Rp244,8 miliar, dan dana desa sebesar Rp1,44 triliun.

 Sedangkan untuk instansi dan lembaga vertikal di Riau, dialokasikan sebesar Rp7,8 triliun. Dana tersebut dibagi ke 477 satuan kerja. Baik itu satuan kerja vertikal di daerah, maupun organisasi perangkat daerah dalam tugas pembantuan.

   “DIPA kewenangan satuan kerja pemerintah pusat berjumlah 422. Nilainya sebesar Rp7,58 triliun. Kemudian DIPA kewenangan OPD dalam tugas pembantuan, berjumlah 55, dengan nilai sebesar Rp278,11 miliar,” jelasnya.

   Dia menjelaskan, total anggaran Rp34,83 triliun untuk Riau itu, dialokasikan dalam APBN 2019. Diketahui, total APBN 2019 Rp2.461,1 triliun. “Secara umum, anggaran itu dialokasikan melalui kementerian/lembaga sebesar Rp855,4 triliun, non kementerian/lembaga sebesar Rp778,9 triliun, serta transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp826,8 triliun,” jelasnya.

    Tri juga menjabarkan tentang realisasi APBN di Riau tahun 2018. Untuk serapan anggaran di kementerian dan lembaga tahun 2018, hingga 14 Desember 2018, mencapai Rp6,85 triliun atau 80,15 persen dari total pagu DIPA sebesar Rp. 8,55 triliun. Dengan rincian, belanja pegawai sebesar 93,88 persen, belanja barang sebesar 77,63 persen, belanja modal 63,9 persen, dan belanja bantuan sosial sebesar 71,35 persen.

   “Sedangkan sampai dengan akhir tahun anggaran diproyeksikan penyerapan anggaran akan mencapai 91,17 persen. Angka ini edikit lebih rendah dibandingkan dengan capaian tahun 2017 sebesar 93,17 persen,” jelasnya.

    Sementara untuk penyerapan DAK fisik dan dana desa 2018 di Riau, hanya terserap sebesar Rp936 miliar dari pagu sebesar Rp1,150 triliun atau sebesar 81,43 persen. Rinciannya, dana desa terserap sebesar Rp1,260 triliun dari pagu Rp1,261 triliun atau sebesar 99,89 persen.

    “DAK fisik yang paling besar tidak terserap adalah pada bidang energi sebesar Rp34,597 miliar, bidang kesehatan dan KB sebesar Rp23,603 miliar dan bidang jalan sebesar Rp12,681 miliar,” jelasnya.(mng)

(Laporan SARIDAL MAIJAR, Pekanbaru).









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook