JAKARTA (RP) - Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bank Century. Ketua KPK Abraham Samad, dalam rapat dengan Tim Pengawas Century di DPR, Selasa (20/11), mengatakan bahwa hingga 19 November 2012, telah memeriksa 153 orang. Kemudian, pemeriksaan second opinion oleh tim Ikatan Dokter Indonesia terhadap Mantan Deputi Direktur BI, Siti Fajriah masih menunggu hasil lengkap. Dia juga menyampaikan KPK sudah menggelar gelar perkara atau ekpose kasus Century.
"Bahwa telah ditemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara yang dilakukan oleh pejabat BI yaitu BM Deputi Bidang IV Pengelolaan Moneter Devisa. Dan SCF Deputi Bidang V Bidang Pengawasan," kata Abraham.
Ia menyatakan, dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan antara lain penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Panjang (FPJP). Kemudian, lanjut dia, penyalahgunaan wewenang dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Abraham menegaskan, semuanya akan ditindaklanjuti dan diproses sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Rapat Tim Pengawas Century DPR dengan KPK, dipimpin Ketua DPR, Marzuki Alie didampingi Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santo. Marzuki mengatakan, rapat ini dalam rangka menagih janji kepada KPK, yang berjanji menuntaskan kasus Century selambat-lambatnya akhir 2012 sesuai rapat pada Februari lalu. Anggota Timwas Century di DPR, Bambang Soesatyo, memberikan apresiasi atas apa yang dilakukan KPK dengan meningkatkan ke penyidikan dan menetapkan dua tersangka.
Menurutnya, paling tidak ini menjadi langkah awal. "Tapi, harapan kami tidak cukup pada dua tersangka itu," kata Bambang. (boy/jpnn)