PEKANBARU (RP)- Kabag Protokoler Pemprov Riau, Hendri menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (19/11).
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Ibrahim Sitompul SH di depan majelis hakim mendakwa Hendri melakukan tindak pidana penganiayaan.
Sebelumnya diketahui bahwa Hendri dilaporkan oleh seorang PNS Rumah Sakit Pelata Bumi, Jolom Manurung (45) pada Kamis (4/5) lalu dengan nomor laporan : LP/178/V/Riau/Resta Pekanbaru/Sektor Limapuluh.
Jolom Manurung selaku Kepala Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit Petala Bumi mengaku berbicara dengan Koordinator Instalasi Pemeliharaan Sarana, Lilik Marta Dewi.
Dalam pembicaraannya, dia mengatakan akan mengundurkan diri karena pekerjaannya selalu disabotase. Namun tidak lama setelah pembicaraannya dengan Lilik, terdakwa Hendri datang dan menendang pintu.
Meja di ruangannya ditendang juga dan lehernya dicekik dan diseret keluar ruangan. Saat itu terdakwa datang bersama rekan-rekannya mengendarai mobil plat merah.
Hendri menjalani persidangan didakwa dengan dugaan tindak pidana penganiayaan pasal 351 KUHP yang dilakukannya terhadap Jolom.(rul)