Abraham Akui Sudah Punya Tersangka Century

Ekonomi-Bisnis | Selasa, 20 November 2012 - 07:50 WIB

JAKARTA (RP) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad kembali menebar janji.

Samad berjanji bakal memberikan kejutan dalam rapat dengan Tim Pengawas (Timwas) DPR untuk kasus Bank Century yang digelar, Selasa (20/11) ini.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Samad memastikan ada perkembangan berarti dalam kasus Bank Century. Dia mengatakan secara pribadi sudah menemukan tersangka sejak dua bulan lalu.

Namun, sepertinya pemimpin lembaga antirasuah itu kesulitan meyakinkan unsur pimpinan lainnya. ‘’Tolong dicatat! Dari dua bulan lalu, Abraham Samad sudah menemukan tersangkanya,’’ ujarnya.

Hal tersebut disampaikan Samad saat ditemui di sela-sela peluncuran buku Tunas Integritas di Indonesia Book Fair 2012, Senin (19/11).

Di KPK berlaku sistem kolektif kolegial. Jadi, kalau penyidik juga tidak setuju, ketetapan dari ketua juga tidak ada efek apapun. Oleh sebab itu, dia meminta kepada semua untuk bersabar dan menunggu proses yang dijalankan oleh KPK.

Dia memastikan kalau pihaknya saat ini tidak sedang mengurangi gas untuk mencapai puncak kasus Century. Dia berjanji kalau hari ini bakal menyampaikan progress pasti. Terkait ada tidaknya tersangka, Abraham hanya membalas pertanyaan itu dengan kalimat Wallahu a’lam (Allah Yang Maha Tahu).

Bagaimana dengan nama-nama pejabat Bank Indonesia (BI) yang dianggap paling bertanggung jawab dalam penyaluran Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek (FPJP)? Samad tidak berkomentar banyak.

‘’Hukum itu tidak boleh menargetkan sesuatu menjadi tersangka.

Bukan dari awal ditarget (BI, red), kalau itu dilakukan berarti KPK melakukan deny of justice. Masih kami verifikasi terus, mudah-mudahan besok (hari ini, red) ada hasil,’’ ungkapnya. Dia terus meyakinkan bahwa belum ada inisial nama di kantongnya.

Malah, saat disodori inisial BM sebagai orang BI yang bakal menjadi tersangka, dia sempat berkelakar. Sepengetahuannya, inisial BM yang langsung teringat dibenaknya adalah Busyro Muqoddas.

Lantas, bagaimana dengan pernyataannya saat awal menjabat Ketua KPK, pernah berjanji bakal mundur kalau tidak bisa menyelesaikan kasus besar?

‘’Kamu mau saya mundur, yang mau minta saya mundur dari KPK, koruptor loh,’’ jawabnya sambil tertawa. Dia lantas menjelaskan, pernyataan itu tidak pernah berubah.

Namun, dia mempertegas bahwa statemennya dulu adalah, siap pulang kampung kalau tidak bisa berbuat apapun untuk KPK.

Penentuan tersangka kasus Bank Century dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan hingga malam tadi. ‘’Gelar perkara belum selesai. Belum ada kesimpulan,’’ kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, kemarin.

Pengucuran FPJP oleh Bank Indonesia (BI) kepada Bank Century adalah yang paling disorot KPK. Pada 30 Oktober 2008, bank sentral mengubah PBI Nomor: 8/1/PBI/2006 menjadi PBI Nomor: 10/26/PBI/2008 tanggal 30 Oktober 2008.

Pada peraturan baru tersebut, syarat untuk pengajuan permohonan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) adalah kewajiban memiliki CAR paling kecil 8 persen.

Namun, hanya selisih 14 hari setelah perubahan itu, UU tersebut kembali diubah menjadi PBI Nomor: 10/30/PBI/2008 tanggal 14 Nopember 2008.(dim/bay/sof/jpnn/ila)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook