JAKARTA (RP) - Anggota Tim Pengawas (Timwas) kasus Century DPR, Achsanul Qosasi, mengingatkan KPK tidak sembarangan mengumbar pernyataan tanpa fakta hukum. Achsanul juga meminta KPK tidak memaksakan diri untuk menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi bailout untuk Century.
Hal itu disampaikan Achsanul sebagai respon atas pernyataan Ketua KPK Abraham Samad yang menyebut seharusnya sudah ada dua tersangka Century sejak dua bulan lalu. "KPK harus bekerja berdasarkan fakta hukum, jangan sampai dipaksakan utk menghukum sesorang tanpa fakta hukum yang kuat," kata Achsanul di Jakarta, Senin (19/11).
Menurutnya, Timwas akan terus mengawasi kinerja KPK sesuai target waktu yang telah ditetapkan yakni Desember 2012. Politisi Partai Demokrat itu menambahkan, perkembangan terbaru tentang penanganan Century akan dibeber di depan Timwas pada pukul 10.00 hari ini.
Lantas bagaimana dengan dugaan dua mantan petinggi BI berisisial BM dan SF yang santer disebut sebagai tersangka kasus Century? Achsanul tak mau mendahului pernyataan resmi KPK tentang tersangka kasus Century.
Ditegaskannya, Timwas memilih menunggu laporan resmi dari KPK. "Ini hukum, jadi bukan soal puas atau tidak puas," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad mengaku sudah mengantongi dua calon tersangka kasus Century. Menurutnya, penetapan dua tersangka itu harusnya sudah bisa dilakukan sejak dua bulan lalu.
Santer beredar dua calon tersangka itu adalah dua mantan Deputi Gubernur BI. Inisial BM mengacu pada nama Budi Mulya, sedangkan SF merujuk pada Siti Fadjriah.(ara/jpnn)