PEKANBARU (RP)- Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci segera melakukan eksekusi terhadap Direktur PT Tenaga Kampar, Budi Artiful.
Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci telah menerima putusan dari Mahkamah Agung bahwa terpidana kasus ilegal logging ini divonis empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung.
Dihubungi melalui telepon selularnya, Kajari Pangkalan Kerinci, Edi Gusmar SH MH Kamis (18/10) membenarkan hal tersebut dan menyatakan telah menerima putusan tersebut dari MA sejak sebulan lalu.
‘’Secepatnya akan kami eksekusi. Kami sudah beritahukan putusan tersebut dan sudah panggil yang bersangkutan dua kali, namun belum datang. Selanjutnya kami akan lakukan langkah hukum lainnya dan menunggu satu pekan mendatang,’’ kata Edi.
Menurut Edi, langkah hukum yang akan mereka lakukan adalah terus mencari keberadaan Budi dan jika satu pekan lagi Budi tetap tidak menyerahkan diri, maka mereka akan lakukan upaya paksa.
‘’Jika masih tidak mengindahkan panggilan, maka kami akan membuat pernyataan DPO. Selain itu kami juga akan mengurus surat pencekalan,’’ kata Edi.
Diketahui sebelumnya, ilegal logging tersebut berlangsung tahun 2004 dan ditangani oleh Polda Riau. Kasus ini sempat mengendap empat tahun.
Polda Riau tidak bisa melanjutkan penyidikan sesuai arahan jaksa. Maka kasus tersebut diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Riau (P22).
Lima bulan sejak ditangai Kejati Riau, berkasnya kemudian dinyatakan lengkap dan disidangkan di Pengadilan Negeri Pangkalan Kerinci.
Budi divonis bebas di PN Pangkalan Kerinci. Namun Jaksa Penuntut Umum kasasi. Akhirnya Mahkamah Agung memutuskan vonis empat tahun.(rul)