Ramlan Zas Kembali Disidang

Ekonomi-Bisnis | Kamis, 20 September 2012 - 10:34 WIB

PEKANBARU (RP)- Mantan Bupati Rokan Hulu, Ramlan Zas kembali disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (19/9).

Jika sebelumnya Ramlan Zas terlibat tindak pidana korupsi anggaran tak terduga APBD Rohul, kini Ramlan Zas didakwa terlibat korupsi pengadaan PLTD oleh JPU Iskandar SH.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dalam dakwaan, Ramlan Zas disebutkan terlibat korupsi dalam pengadaan dan pemasangan PLTD 5x2 MVA dan PLTU 2x3 MVa di Kabupaten Rohul senilai Rp45 miliar.

Pembangkit tersebut tidak pernah terealiasai apalagi dinikmati oleh masyarakat sehingga negara dirugikan Rp7,9 miliar.

Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa pencairan dana tidak sesuai prosedur dan aturan perundang-undangan. Ramlan Zas didakwa telah melanggar pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai JPU membacakan dakwaan, Ramlan Zas mengatakan bahwa karena dia sudah dua kali duduk di kursi pesakitan, maka dia meminta agar hakim menegakkan hukum dengan sebenar-benarnya.

‘’Indah sekali dakwaan yang dibacakan jaksa. Maka saya mengajukan eksepsi. Tapi saya mohon agar diekspos kasus saya ini dengan seadil-adilnya. Tegakkan hukum dengan sebenar-benarnya. Jangan main-main dengan hukum demi keadilan berdasarkan ketuhanan,’’ kata Ramlan Zas.

Setelah mendengarkan tanggapan terdakwa, majelis hakim yang dipimpin oleh I Ketut Suarta SH MH membacakan penetapan memerintahkan untuk menahan Ramlan Zas yang masa penahanannya hampir habis.

Diketahui bahwa Ramlan Zas akan bebas pada tanggal 25 September 2012 mendatang. Maka untuk kepentingan pemeriksaan, dipandang perlu untuk penahanan.

‘’Memerintahkan untuk menahan terdakwa selama 30 hari terhitung sejak tanggal 24 september sampai 23 oktober 2012,’’ kata hakim.

Hakim kemudian menutup sidang untuk dilanjutkan pada pekan depan.(rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook