PEKANBARU (RP) SY, seorang ibu yang bayinya berada dalam penguasaan Re, orang yang membuat kesepakatan pembagian hak asuh atas anaknya, meminta bantuan pihak kepolisian untuk melakukan mediasi antara dirinya dengan Re.
Hal ini ditempuh karena Re tak kunjung mau memberikan anak kandung SY kembali. Padahal SY sudah menganggupi mengganti bantuan uang yang sudah dikeluarkan Re untuk persalinan dirinya.
Kita sedang mengusahakan bantuan mediasi dari pihak kepolisian. Keinginan kami sederhana, SY dapat mengasuh anaknya kembali, ujar Koordinator Rumpun Perempuan dan Anak Riau (Rupari), Helda Khasmi yang mendampingi SY pada Riau Pos, Rabu (19/9).
Dijelaskan Helda, permasalahan yang sudah terlebih dahulu dilaporkan pada pihak kepolisian ini berawal saat SY mengandung dengan usia kandungan dua bulan pada 2011.
Kondisi ditinggalkan suami dan terancam tidak bisa bekerja membuat SY terpaksa menerima saran seorang temannya untuk membagi hak asuh bayi yang dikandungnya dengan Re, seorang kenalan temannya yang sudah lama tidak memiliki anak.
Setelah bersepakat, SY dan Re lalu membuat perjanjian tertulis mengenai pembagian hak asuh ini. Kompensasi bagi SY, Re membantu dana persalinan dan keperluan lainnya dengan total Rp4,5 juta.
Permasalahan timbul saat SY kemudian kesusahan untuk menemui sang anak. Berbagai alasan dikatakan Re, hingga pada akhirnya Re mengatakan bahwa anak itu sudah menjadi anaknya, bukan anak SY lagi.
Ini kan aneh. Perjanjian mereka adalah pembagian hak asuh yang dibuat SY karena desakan keperluan. Ini tidak membuat serta-merta anak SY menjadi anak Re sepenuhnya. Karena tidak ada adopsi di sini, lanjut Helda.
Penghalangan yang dilakukan Re, kata Helda sudah termasuk hal yang melanggar aturan. Bahkan saat SY sudah menyediakan ASI untuk anaknya, Re melarang. Itu kan ada aturan hukumnya, katanya.
Pihak SY sendiri sudah pernah menjumpai Re, dari pertemuan yang berlangsung, disepakati bahwa SY akan mengganti uang yang sudah dikeluarkan oleh Re.
Re minta Rp7 juta. SY sudah menyediakan dana itu yang dipinjam dari majikannya. Namun, Re yang menyebutkan angka Rp7 juta itu, tetap tidak mau. Karena itulah kita sangat mengharapkan bantuan mediasi dari pihak kepolisian, lanjut Helda.(ali)