PEKANBARU (RP) - Lembaga Pengkajian Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Riau kini sudah dapat melakukan registrasi dan sertifikasi. Hal ini menyusul telah keluarnya lisensi untuk unit sertifikasi LPJK Provinsi Riau.
Bertempat di kantor Kementerian Pekerjaan Umum Jumat (16/8), LPJK Provinsi Riau telah menerima secara resmi sertifikat Lisensi Unit Sertifikasi Badan Usaha (USBU) dan Unit Sertifikasi Tenaga Kerja (USTK) dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN). Lisensi diserahkan Kepala Badan Pembinaan Konstruksi Kementerian PU, Ir Hediyanto W Husaini MSCE, MSi kepada Ketua LPJK Provinsi Riau, H Aswandi SE.
Acara penyerahan dibuka langsung Menteri Pekerjaan Umum RI, Ir Djoko Kirmanto Dipl HE yang dihadiri oleh 17 LPJK Provinsi se-Indonesia. LPJK Provinsi Riau adalah LPJK pertama yang menerima Lisensi, karena memang LPJK Provinsi Riau yang lebih dahulu menyelesaikan proses pembentukan Unit Sertifikasi di antara 33 LPJK Provinsi lainnya di Indonesia.
Dalam kata sambutannya, Menteri PU menyampaikan apresiasinya kepada LPJK provinsi yang telah mendapatkan Lisensi. Joko berharap provinsi lainnya segera menyusul.
Pada kesempatan itu Joko berpesan, agar LPJK provinsi dalam melakukan registrasi dan sertifikasi jangan mengejar kuantitas semata, karena kualitas justru yang harus lebih diperhatikan dalam proses registrasi dan sertifikasi untuk membangun usaha jasa konstruksi provinsi dan nasional yang andal dan berdaya saing.
Dengan telah mendapatkan lisensi USBU dan USTK, maka LPJK Provinsi Riau sudah dapat melayani badan usaha yang ingin merubah bidang/sub bidang, serta menaikkan atau menurunkan kualifikasi usahanya. Untuk Sertifikat Keahlian (SKA), LPJK Provinsi Riau sudah dapat melayani dan menerbitkan SKA Muda dan SKA Madya serta sertifikat tenaga terampil (SKT) di Provinsi.
Wakil Ketua I LPJK Provinsi Riau, Ir Alfiandri IAI yang membidangi registrasi dan sertifikasi di ruang kerjanya menyebutkan, bahwa permohonan lisensi sudah diajukan kepada LPJK Nasional sejak awal Mei 2013 yang lalu, setelah LPJK provinsi Riau menyelesaikan seluruh rangkaian proses pembentukan unit sertifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.(fas)