Apotek Naikkan Harga Obat hingga 37 Persen

Ekonomi-Bisnis | Selasa, 20 Agustus 2013 - 08:59 WIB

JAKARTA (RP) - Harga jual obat-obatan di apotek dicap sangat mahal. Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) menyebut bahwa harga jual obat-obatan di apotek sudah digelembungkan atau dinaikkan hingga 37 persen dari harga netto yang dikeluarkan pabrik.

Presiden IAI M. Dani Pratomo mengatakan, kondisi ini tidak biasa dibiarkan. ‘’Apotek saat ini tidak menjalankan fungsi luhurnya, yakni fungsi kefarmasian. Tetapi dominan fungsi jual beli,’’ kata Dani dalam Kongres Kesehatan Rakyat Indonesia di Jakarta Selasa (19/8). Dari kecenderungan ini, dia menyebut pihak konsumen sangat dirugikan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dani menuturkan secara detail perjalanan penetapan harga obat sejak dari pabrik hingga di tangan konsumen.

Dia menuturkan, pabrik menetapkan harga netto pabrik untuk produksi obat. Selanjutnya dari harga tersebut, keluar harga netto apotek. Harga ini adalah harga yang harus dikeluarkan oleh apotek untuk menebus obat dari produsen.

Nah setelah di apotek, harga obat dimainkan seenaknya sendiri. ‘

’Penggelembungan harga obat dari harga netto apotek ke harga jual konsumen umum, mencapai 37,5 persen,’’ katanya. Dia mencontohkan untuk paket obat yang harganya Rp1 juta, apotek mendapatkan keuntungan hingga Rp375 ribu. Masyarakat atau konsumen obat tidak bisa berkutik, karena mereka membutuhkannya.(wan/agm/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook