Dukung Insentif Pajak Berbasis Rendah Emisi

Ekonomi-Bisnis | Sabtu, 20 Juli 2019 - 11:12 WIB

Dukung Insentif Pajak Berbasis Rendah Emisi
RAMAH LINGKUNGAN: PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) meluncurkan mobil ramah lingkungan berteknologi tinggi, Outlander PHEV (Plug-in Hybrid Electric Vehicle) di pameran otomotif Gaikindo Indonesia International Auto Show atau GIIAS 2019, Kamis (18/7/2019). (RAKA DENNY/JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah mengakui bahwa penerbitan regulasi mobil listrik masih terganjal aspek perpajakan. Formulasi pajak disebut perlu dirumuskan dengan matang supaya bisa menguntungkan semua pihak, baik dari penerimaan pajak negara, insentif yang dinikmati industri, serta harga final yang diserap konsumen.

Pelaku industri otomotif menyebutkan bahwa mereka mendukung maksud dari pemerintah tersebut. Dalam draft harmonisasi pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang akan diberlakukan pemerintah, dua poin penting akan dijadikan parameter. Yaitu, konsumsi bahan bakar dan kadar emisi gas buang.

Baca Juga :Sebelum Membeli Mobil Listrik, Ketahui 4 Hal Ini, Agar Tak Menyesal Kemudian

Secara tak langsung, formulasi tersebut menguntungkan konsumen. Sebab, semakin rendah emisi kendaraan yang dipakai, maka pajak PPnBMnya semakin murah. Bahkan pemerintah menawarkan nol PPnBM bagi kendaraan yang nol emisi, seperti jenis kendaraan full elektrik.

”Menurut kami yang disampaikan pemerintah sudah betul. Bahwa pajak itu harus balance. Pajak kan juga salah satu faktor untuk membangun Indonesia, di sisi lain juga berdampak pada harga produk untuk konsumen,” ujar Kepala Grup Penjualan dan Pemasaran PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) Imam Choeru, saat diwawancara Jawa Pos (JPG), kemarin (19/7).(agf/jpg)

>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos

Editor: Eko Faizin









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook