KASUS RASUAH PON RIAU

Revisi Perda Harus Ada Uang Lelah

Ekonomi-Bisnis | Jumat, 20 Juli 2012 - 07:15 WIB

PEKANBARU (RP) - Untuk melaksanakan pengesahan revisi Perda Nomor 6 Tahun 2010, Anggota DPRD Riau mensyaratkan harus ada uang lelah.

Bahkan beberapa orang yang representafif dari masing-masing fraksi memastikan dan meminta uang lelah senilai Rp900 juta harus ada.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Hal tersebut diungkapkan oleh anggota DPRD Riau, Faisal Azwan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (19/7).

Faisal yang juga jadi tersangka dalam kasus dugaan suap dalam revisi Perda pembangunan venue PON tersebut dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Kasi Pengembangan Sarana dan Prasarana Olahraga Dispora Riau, Eka Dharma Putra dan Manager Keuangan PT Pembangunan Perumahan, Rahmat Syahputra.

‘’Dunir harus memastikan uang Rp900 juta itu ada di hadapan teman-teman DPRD Riau lainnya. Tekanan diterima Dunir dari Tengku Muhazza dan Rum Zein. Dengan adanya Rp900 juta itulah yang diharapkan teman-teman di DPRD agar terselenggara paripurna untuk mengesahkan revisi Perda itu,’’ kata Faisal.

Pagi tanggal 3 April lalu, setelah Dunir merasa menerima tekanan, Dunir meminta kepada Faisal untuk membantunya dalam mencairkan uang dan berhubungan dengan Eka.

Faisal mengaku berbagi peran dengan Dunir, Dunir melaksanakan rapat paripurna sedangkan Faisal berusaha mencari Eka untuk mengambil uang.

Saat Faisal berusaha berkomunikasi dengan Eka yang merupakan orang suruhan dari Lukman Abbas dalam menyerahkan uang tersebut, Faisal juga menerima telepon dari beberapa anggota DPRD Riau untuk memastikan uang Rp900 juta tersebut sudah diterima oleh Faisal.

‘’Yang menghubungi saya waktu itu, Rum Zein, siang setelah paripurna, beliau nelpon, memastikan apakah uangnya sudah diterima, saya jawab sabar pak masih proses,’’ kata Faisal.

Toerichan Asyari, juga disebutkan menghubungi Faisal. Bahkan, Taufan Andoso Yakin juga menghubunginya.

‘’Mereka ini memonitor saya apakah saya sudah menerima uang atau belum,’’ kata Faisal.

Sementara saksi lainnya yang diperiksa yaitu Sekdaprov Riau, Wan Syamsiryus. Dalam persidangan, Wan Syamsir Yus banyak menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim dengan jawaban

‘’Saya tidak tahu,’’ atau ‘’Tanyakan pada Kadispora saja Pak Hakim,’’.

Majelis Hakim yang dipimpin Krosbin Lumban Gaol mengatakan bahwa Wan Syamsiryus dihadirkan sebagai saksi karena diduga mengetahui.

‘’Kami tidak perlu bertanya pada yang lain, saksi dihadirkan karena diduga mengetahui,’’ kata Krosbin.(rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook