Pejabat Kemenpora Tersangka

Ekonomi-Bisnis | Jumat, 20 Juli 2012 - 06:57 WIB

JAKARTA (RP) - Setelah hampir setahun proyek pembangunan sport center di Hambalang berada di tahap penyelidikan, Kamis (19/7), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menaikkan status proyek yang menghabiskan anggaran Rp1,2 triliun itu ke penyidikan.

Mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Dedi Kusdinar ditetapkan sebagai tersangka pertama.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Kami sudah menaikkan status kasus proyek Hambalang dari penyelidikan ke penyidikan. Berdasarkan proses peningkatan status kasus DK (Dedi Kusdinar, red) ditetapkan sebagai tersangka,’’ kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya petang, kemarin.

Dedi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora itu memang orang yang terlibat langsung dalam proyek Hambalang.

Sebab, saat itu, Dedi merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Hambalang. Jadi semua hal dari perencanaan hingga pelaksanaan berada di bawah kendali Dedi.

‘’Kami sudah mendapatkan dua alat bukti yang kuat soal keterlibatan Dedi,’’ imbuhnya.

Lebih lanjut Bambang menerangkan pasal yang dijeratkan kepada Dedi adalah Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dengan pasal tersebut Dedi diduga telah melakukan penyalahgunaan jabatan dan kewenangnya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Dedi pun terancam hukuman seumur hidup penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Tak hanya menetapkan tersangka, kemarin KPK juga melakukan upaya lain kepada orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus Hambalang.

Yakni mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri ke Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM untuk tiga orang direktur perusahaan berbeda yang diduga juga terlibat dalam kasus ini.

Mereka adalah Direktur PT Ciriajasa Cipta Mandiri Aman Santoso, Direktur Teknik Operasional PT Yodha Karya Yudi Wahyono, Direktur PT Rifa Medika Lisa Lukitawati.

Sebelumnya KPK juga telah mencegah Direktur Duta Sari Citralaras Mahfud Suroso ke luar negeri. ‘’Keterangan mereka diperlukan untuk pengembangan kasus ini,’’ ujar Bambang.

Nah, karena KPK sudah meningkatkan kasus ini ke penyidikan, kemarin komisi yang diketuai Abraham Samad itu langsung melakukan upaya-upaya penggeledahan.

Kata Bambang ada beberapa tempat yang digeledah tim Satgas KPK. Tempat-tempat tersebut adalah kantor pusat Kemenpora lantai 6 (ruangan Dedi), kantor arsip Kemenpora di Cibubur, kantor PT Adhi Karya, kantor Wijaya Karya dan kantor Kemen PU.

‘’Tentu saja kami menyita beberapa barang yang bisa dijadikan pengembangan penyidikan,’’ imbuh pria yang dikenal sebagai advokat itu.(kuh/fal/jpnn/ila)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook