PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sejumlah warga yang mengaku sebagai warga tempatan dan tinggal di sekitar Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri, melakukan aksi protes ke SMAN 8 dan SMAN 1 Pekanbaru. Aksi tersebut dilakukan karena anak mereka tidak diterima di sekolah tersebut, padahal mereka sudah berdomisili lama.
Aksi protes belasan warga tersebut pertama kali dilakukan di SMAN 8 Pekanbaru. Di sekolah ini, para orang tua calon siswa tertahan di gerbang sekolah dan tidak bisa masuk ke dalam sekolah. Setelah sempat membacakan beberapa tuntutan, kemudian para warga tersebut pindah untuk melanjutkan protes ke SMAN 1 Pekanbaru. Di SMAN 1 Pekanbaru, warga diterima pihak sekolah dan dilakukan pertemuan mediasi.
Koordinator Lapangan Aksi Protes Warga Sri Deviani mengatakan, pihaknya menilai ada kejanggalan dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini, terutama untuk jalur zonasi di SMAN 8 dan SMAN 1 Pekanbaru. Aksi protes ini menurutnya juga sudah pernah mereka lakukan pada tahun 2020 lalu. ‘’Pada tahun 2020 lalu, kami berhasil menambah radius zonasi PPDB di sekolah tersebut menjadi 2,1 km. Dengan demikian, semakin banyak anak tempatan yang dapat bersekolah,’’ katanya.
Namun untuk tahun ini, kata Deviani, dengan adanya aturan baru yakni kartu keluarga (KK) untuk mendaftar wajib paling cepat dua tahun, seharusnya radius zonasi PPDB bertambah, namun nyatanya justru semakin pendek.
‘’Seperti di SMAN 1 Pekanbaru zonasi malah dikisaran 600 meter, tidak mungkin setiap tahun kuota itu terpenuhi dalam jarak 600 meter. Karena di sekeliling sekolah banyak kantor, jadi tidak mungkin setiap tahun ada 200 ibu yang melahirkan di lokasi yang sama,’’ sebutnya.
Karena itu, pihaknya meminta pihak sekolah untuk lebih transparan dalam hal verifikasi PPDB terutama untuk jalur zonasi. Karena pihaknya menduga banyak yang melakukan perubahan data kependudukan. ‘’Kalau benar-benar-benar yang diterima di sekolah itu adalah anak tempatan dan tidak ada yang merubah data kependudukan. Zonasi PPDB SMAN 1 dan 8 Pekanbaru bisa 2 km lebih,’’ ujarnya.
Sementara itu, Kepala SMAN 1 Pekanbaru Dr Wan Roswita yang menemui warga mengatakan, terkait PPDB sistem zonasi, pihaknya sudah memberlakukan syarat KK dua tahun untuk pendaftaran. Dengan syarat tersebut, sudah banyak juga pendaftar yang ditolak. ‘’Perlu kami garis bawahi sekolah tidak ada niat menzolimi masyarakat tempatan. Sudah banyak juga KK yang ditolak tidak sampai dua tahun. Tapi sejauh ini panitia bekerja, yang diterima itu KK asli dan di atas dua tahun semua,’’ katanya.
Selain itu, pihaknya juga sudah melakukan verifikasi pendaftar yang berada pada jarak 600 meter. Dan setelah diverifikasi anak yang didaftarkan juga berstatus anak kandung. ‘’Di KK nya juga status anak kandung, ada juga beberapa yang berstatus famili lain. Namun hingga saat ini, belum ada petunjuk teknis untuk menolak pendaftar yang di KK berstatus famili lain,’’ sebutnya.(sol)