Pemprov Inginkan Investigasi Riau Air

Ekonomi-Bisnis | Kamis, 20 Juni 2013 - 09:20 WIB

PEKANBARU (RP) - Keputasan pailit dari Mahkamah Agung (MA) terhadap salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sektor jasa transportasi udara PT Riau Air membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sebagai salah satu pemegang saham ingin mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dengan perusahaan tersebut.

Pemprov pun berencana akan melakukan investigasi langsung dengan menanyakan kepada MA sambil menunggu laporan dari Riau Air.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Jika memang memungkinkan, maka bisa saja nanti Pemprov akan meminta dilakukan peninjauan kembali (PK).

Sebab, penyebab diputuskannya pailit kedua kali tersebut hingga kini belum diketahui pasti Pemprov Riau.

“Hal seperti ini tidak serta merta menjadi tanggung jawab Pemprov, namun tanggung jawab adalah kelembagaan dalam hal ini Riau Air. Namun sebagai pemegang saham, Pemprov juga ingin tau bagaimana kondisi sebenarnya, laporan ini yang sedang kami tunggu,” tegas Kepala Biro Administrasi Ekonomi Setdaprov Riau Burhanuddin menjawab Riau Pos, Rabu (19/6).

 Terkait laporan dimaksud, Burhanuddin menjelaskan pihak Riau Air dalam hal ini Dirut Operasional sedang melakukan pertemuan dengan pengacara mereka.  

“Kami akan cari informasi langsung dari MA, kalau memang itu keputusannya, bisa saja nanti kita lakukan peninjauan kembali,” sambungnya.

  Selain belum menerima dokumen resmi dari MA, Pemprov juga ingin adanya verifikasi dari perusahaan sehingga dapat ditentukan langkah penyelamatan.   

“Berbagai upaya sudah dilakukan bersama agar kembali terbang. Membantu penyiapan investasi sudah dilakukan, audit juga sudah dilakukan,” katanya.

Sebelumnya, diceritakan pria yang akrab disapa Boy tersebut, pasca-dinyatakan pailit pertama sekitar Juli 2012 lalu, sudah ada kesepahaman antara kreditur dalam hal ini Bank Muamalat dengan Riau Air.

Konsekuensi yang dihadapi ketika itu adalah membayar utang sebesar Rp86 miliar. Hal tersebut setelah diajukan kasasi kepada MA dan berdasarkan kesepakatan dengan kreditur maka pailit dicabut dari pengadilan niaga Medan, Sumut.

“Nah, pailit sekarang ini apa lagi? Ini belum kami ketahui pasti,” singkatnya.

Asisten II Setdaprov Riau Emrizal Pakis juga menyebutkan Pemprov tidak akan terburu-buru dalam menyikapi putusan pailit tersebut.

‘’Ya saya juga tahunya dari media (kondisi pailit Riau Air, red). Pasti akan kami identifikasi dan evaluasi. Tidak perlu buru-buru mengambil sikap,” katanya, Rabu (19/6).

Dia menilai beberapa pertimbangan perlu dilakukan, karena pemegang saham Riau Air terbagi beberapa daerah tetangga.  ‘’Untuk mengambil sikap, kami harus memiliki data yang valid. Jangan sampai langkah yang dilakukan karena emosional,” ujarnya.

Saat ditanyakan mengenai kemungkinan untuk melakukan peninjauan kembali (PK) atas putusan tersebut, dia mengatakan hal tersebut belum dapat dipastikan. Pasalnya, Pemprov Riau masih akan membahas bersama pemegang saham lainnya.

Sementara itu, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur, mengatakan Majelis Kasasi MA telah mengeluarkan putusan yang menolak kasasi dari PT Riau Air atas putusan Pengadilan Niaga Medan pada 12 Juli 2012. Putusan ini sekaligus memperkuat kepailitan maskapai penerbangan Riau Air.

“Putusannya sudah diambil 28 Januari 2013 lalu oleh majelis hakim kasasinya Mohammad Saleh, Djafni Djamal dan Syamsul Ma’arif,” kata Ridwan Mansyur dikonfirmasi Riau Pos di Jakarta, Rabu (19/6).

Dalam putusan tingkat kasasi di MA bernomor 622 K/Pdt.Sus/2012 tahun 2013, dinyatakan hakim tingkat kasasi menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi PT Riau Air. Menghukum pemohon kasasi/termohon pailit untuk membayar biaya perkara dalam kasasi sebesar Rp5 juta.

“Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap,” tegas Ridwan. Namun humas MA ini belum bisa menjelaskan lebih jauh mengapa hakim tidak menjadikan perdamaian antara PT Riau Air dengan para kreditur sebagai petimbangan.

Padahal dua bulan setelah dipailitkan, antara PT Riau Air dengan para krediturnya sudah tidak ada permasalahan utang setelah disepakatinya restrukturisasi utang selama 8 tahun.  Kemudian pengadilan juga telah mengesahkan homologasi dengan masuknya Riau Investment Corporation sebagai salah satu investor baru Riau Air.

Dalam pada itu, Ketua Association of the Indonesian Tours & Travel Agencies (ASITA) Riau Drs Ibnu Masud berharap manajemen Riau Air dan pemilik saham harus jual aset untuk membayarkan kewajiban kepada pihak ketiga, termasuk biro perjalanan wisata yang depositnya masih tertahan dan belum dibayarkan.

Ibnu menginstruksikan kepada anggota ASITA yang masih mempunyai deposit di Riau Air agar mengirimkan data-data ke sekretariat DPD ASITA Riau untuk nantinya diteruskan ke manajemen Riau Air.(egp/rio/fat/yls)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook