KASUS RASUAH PON RIAU

KPK Tahan Lukman dan Taufan

Ekonomi-Bisnis | Rabu, 20 Juni 2012 - 08:08 WIB

Laporan M FATRA NAZRUL ISLAM dan Syahrul mukhlis, Jakarta mfatranazrul@riaupos.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus suap revisi Perda 6/2010 tentang venue menembak PON XVIII Riau 2012, yakni mantan Kadispora Riau Lukman Abbas dan Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin, Selasa (19/6), setelah keduanya diperiksa pertama kali sebagai tersangka.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Pantauan Riau Pos di gedung KPK Jakarta Selatan, sebelum ditahan, Lukman Abbas dan Taufan Andoso lebih dulu diperiksa intensif oleh penyidik. Taufan Andoso Yakin menjalani pemeriksaan sekitar 8 jam, sedangkan Lukman Abbas sekitar 6 jam.

Taufan terlihat keluar dari gedung KPK sekitar pukul 17.55 Wib, dia pun langsung dibawa menggunakan mobil tahanan KPK ke Rutan Klas I Cipinang.

Sedangkan Lukman Abbas yang keluar sekitar 10 menit kemudian dibawa ke Rutan KPK yang saat ini sudah dihuni oleh empat perempuan tersangka korupsi. Diantaranya Mindo Rosalina Manulang (titipan LPSK), Angelina Sondakh, Miranda S Gultom dan Neneng Sri Wahyuni.

Kedua tersangka yang disangka sebagai pemberi dan penerima suap itu bungkam saat dicecar wartawan seputar suap revisi Perda yang menjerat mereka.

Taufan yang saat itu mengenakan baju kemeja warna biru muda berusaha tabah dan masih senyum kepada wartawaan. Sedangkan Lukman terlihat tegang.

Juru Bicara KPK, Johan Budi di gedung KPK mengatakan, pertimbangan KPK melakukan penahanan terhadap kedua tersangka suap PON ini guna kepentingan penyidikan. Sedangkan alasan Lukman ditahan di KPK menurut Johan untuk faktor keamanan.

‘’Ada beberapa hal kenapa tersangka ditahan di rutan KPK, pertama tentu berkaitan proses penyidikan itu sendiri, selain untuk menggali indormasi, serta faktor keamananan jika ada kemungkinan diintervensi,’’ ujar Johan Budi.

Dalam sangkaan KPK, Lukman Abbas yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Riau diduga sebagai pemberi suap. Sementara Taufan Andoso diduga ikut penerima pemberian terkait pembahasan Perda Nomor 6/2010 itu.

Oleh KPK, Lukman dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sedangkan Taufan Andoso Yakin disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b dan/atau pasal 11 Undang-undang Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Johan Budi mengatakan penyidikan terhadap kasus suap PON Riau ini belum terhenti dan pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi masih akan terus berjalan. Termasuk pemeriksaan Gubenur Riau Rusli Zainal yang sudah dicekal bepergian ke luar negeri.

Rabu Disidang   

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru merenanakan akan menggelar sidang dugaan Suap dalam Revisi Perda PON pada Rabu (27/6) pekan depan. Hal tersebut dibenarkan oleh Panitera Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rosdiana, Selasa (19/6). Berkas yang dilimpahkan oleh KPK sudah diregistrasi dan nomor perkaranya sudah ada.

‘’Berkasnya sudah diregistrasi dan direncanakan akan disidangkan pada Rabu pekan depan,’’ kata Rosdiana.

Diketahui dua tersangka yaiu staf PT Pembangunan Perumahan, Rahmat Syahputra tercatat dengan nomor perkara 29/PID.SUS/2012/PNPBR, sementara Kasi Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra dengan nomor perkara 30/PID.SUS/2012/PNPBR.

Direncanakan sidang perkara dugaan korupsi tersebut akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Krosbin Lumban Gaol SH MH dan hakim anggota I Ketut Suarta SH MH serta Hendri SH.

Kedua tersangka dijerat oleh KPK dengan pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi/ Selain itu tersangka juga dijerat pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP karena diduga melakukan tindak pidana secara bersama-sama.

Pasal lainnya yang juga dijeratkan pada tersangka adalah pasal 5 huruf b dan pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya diketahui bahwa kedua tersangka tertangkap tangan oleh KPK dan diduga akan melakukan penyuapan terhadap anggota DPRD Riau, M Faisal Azwan, M Dunir dan Topan Andoso. Ketiganya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.(fat/rul/izl)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook