PEKANBARU (RP)- Sidang perkara dugaan korupsi penerbitan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan dan Siak dengan terdakwa mantan Bupati Kampar, Burhanuddin kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (19/6).
Kasus korupsi tersebut diduga terjadi saat Burhanuddin menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Riau tahun 2006.
Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Isnurul SH dan penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Riyono SH tersebut, saksi mengatakan hutan yang mereka tebang adalah hutan alam.
Hal tersebut seperti pengakuan saksi mantan Direktur Utama (Dirut) PT Madukoro tahun 2002 sampai 2006, Andri Yama Putra dan mantan Direktur PT Perkasa Karya Sejati tahun 2006, Said Edi di hadapan majelis hakim.
Andri mengaku pernah megajukan Rencana Kerja Tahunan (RKT) tahun 2005 di daerah hutan Sungai Kutub seluas 15 ribu hektare. RKT tersebut akhirnya disetujui pada tahun 2006.
‘’RKT itu di hutan alam bekas HPH. Dari petugas operasional di lapangan, saya tahu itu hutan alam,’’ kata Andri.
Andri sebagai pemegang RKT mengakui bekerja sama dengan PT Perkasa Karya Sejati dan group PT RAPP dalam penebangan dengan pembagian 60 persen untuk petugas yang mengerjakan dan 40 persen untuk perusahaannya yang memiliki RKT.
‘’Hasil kayunya dijual ke PT RAPP untuk bubur kertas,’’ kata Andri.
Andri juga mengaku menerima uang Rp200 juta, karena meminjamkan perusahaannya untuk Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan kepada mantan Bupati Tengku Azmun Ja’afar.
Peminjaman itu tahun 2005, saat Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar memintanya agar meminjamkan perusahaannya itu kepada Budi Sulani. Tidak hanya itu, Andri juga diminta Azmun mengurus izin IUPHHK-HT. Andri menandatangani dalam prose izin IUPHHK-HT untuk PT Madukoro itu.
“Seingat saya yang menandatangani RKT-nya adalah terdakwa,’’ kata Andri.(rul)