PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - PT Bank Riau Kepri (BRK) sah menjadi BRK Syariah, setelah DPRD Riau mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) BRK Syariah pada Sidang Paripurna, Kamis (19/5/2022) kemarin.
Pengesahan Perda BRK Syariah ini mendapat sambutan baik dari tokoh masyarakat dan ulama Riau. Seperti, mantan Gubernur Riau Wan Abubakar turut mengapresiasi pengesahan Perda BRK Syariah.
"Saya apresiasi komitmen Bapak Gubernur kita, dan semua pihak yang terlibat yang terus mendorong BRK ini menjadi bank syariah. Karena sesuai dengan kultur budaya masyarakat Provinsi Riau sebagai masyarakat Melayu," ujar Wan Abubakar.
Dikatakan Wan, masyarakat Melayu identik dengan syariat, syariah dan Islam. Oleh karena itu, keberadaan Bank Riau Kepri juga harus sejalan dengan kultur dan budaya masyarakat Riau.
Sementara itu, ketua Dewan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Riau, Abdul Wahid melihat peralihan Bank Riau Kepri dari konvensional menjadi syariah harus disambut dengan tangan terbuka.
"Jika perlu semua bank bisa menjadi syariah. Kita sebagai organisasi keagamaan menyambut baik hal ini. Ada prinsip-prinsip syariah yang tentu semuanya berlandaskan hukum syariah," katanya.
Selain itu, ia juga mengajak masyarakat yang masih bertransaksi menggunakan bank konvensional untuk beralih menjadi syariah karena sudah sewajarnya seperti itu.
"Jika ada bank syariah lebih baik, apalagi BRK ini bank kebanggaan masyarakat Riau yang identik dengan Islam. Untuk itu, ayo bersama kita gaungkan Islam dengan Bank Riau Kepri Syariah," ajaknya.
Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)
Editor: Edwar Yaman