PEKANBARU (RP)- Mantan Kabag Keuangan Kabupaten Indragiri Hulu, Raja Marwan Indra Saputra SE mengatakan bahwa Bupati Inhu, Thamsir Rachman adalah orang yang pertama melakukan kas bon.
Dana itu diambilkan dari APBD Inhu sehingga ABPD Inhu sebesar Rp114 miliar tidak bisa dipertangungjawabkan.
Demikian kesaksian yang terungkap dalam keterangan yang diberikan Raja Marwan sebagai saksi kepada Majelis Hakim di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Waruwu SH dan terdakwa Thamsir Rachman serta kuasa hukumnya di sidang tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (19/4).
‘’Setahu saya yang pertama kas bon Bapak Bupati, Pak Hakim,’’ kata Raja Marwan.
Menurut Marwan, uang yang dikeluarkan tanpa pertanggungjawaban yang jelas saat dia menjabat Kabag Keuangan sejak tahun 2005 sampai tahun 2009, sebesar Rp46 miliar. Pencairan uang tersebut atas perintah Bupati Inhu saat itu yaitu Thamsir Rahman.
Kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Muefri SH MH, Raja Marwan juga menjelaskan bahwa setiap pencairan dana yang dilakukannya selalu atas persetujuan Thamsir Rahman.
Namun bagaimana cara berkomunikasi antara Raja Marwan dengan Thamsir, disebutkan Raja bahwa dia berbicara melalui telepon selular.
‘’Saya telepon melalui handphone ajudan, kemudian saya bicara dengan Bapak Bupati,’’ kata Raja Marwan.
Dana kas bon yang pernah dicairkannya selama menjabat sebagai Kabag Keuangan mengalir untuk bupati, anggota DPRD Inhu dan SKPD serta pihak ketiga atau rekanan.
Ketika ditanya hakim mengapa dia masih meencairkan dana, padahal tidak ada keterangan dan pertangungjawaban yang jelas atas dana tersebut, Raja Marwan mengatakan bahwa kondisi kas bon tersebut sudah berlangsung sebelum dia menjabat Kabag Keuangan.
‘’Kondisi ini sudah berlangsung lama sejak sebelum saya menjabat Pak,’’ kata Raja Marwan.(rul)