Burhanuddin Husin Kembali Diperiksa KPK

Ekonomi-Bisnis | Jumat, 20 April 2012 - 09:19 WIB

JAKARTA (RP) -Mantan Bupati Kampar, Provinsi Riau, Burhanuddin Husin kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) tahun 2001-2006.

Burhanuddin yang ditahan KPK sejak Januari lalu, mendatangi kantor KPK, Kamis (19/4) sekitar pukul 09.30 WIB.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Mengenakan baju batik warna merah jambu, Burhanuddin yang membawa sebuah tas warna hitam berlari kecil menaiki tangga kantor KPK. Ia tidak berkomentar saat ditanya soal pemeriksaannya.

Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dikonfirmasi Riau Pos terkait pemanggilan Burhanuddin mengatakan, yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka dalam rangka melengkapi berkas berkas penyidikan.

“Iya, BH diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perizinan kehutanan, hanya melengkapi berkas,” kata Johan.

Ditanya apakah berkas penyidikan Burhanuddin sudah lengkap dan siap ditingkatkan ke penuntutan, Johan mengaku tidak lama lagi berkasnya bisa ditingkat ke penuntutan.

Sebagaimana diketahui, Burhanudin menjadi tersangka sejak Juni 2008 bersama dengan mantan Kepala Dinas Kehutanan Riau Syuhada Tasman dan Asrar Rahman, serta Bupati Siak Arwin AS. Akan tetapi penahanan Burhanuddin baru dilakukan awal 2012 lalu.

Burhanuddin diduga telibat bersama tiga tersangka lainnya dalam korupsi pemberian izin kehutanan di Kabupaten Pelalawan senilai Rp1,3 triliun yang hingga kini masih terus disidik oleh KPK, terutama terhadap tersangka Burhanuddin Husin.

Pantauan Riau Pos di kantor KPK saat kedatangan Burhanuddin di kantor KPK, wajah mantan Bupati yang akrab disapa Boy itu tampak cerah dan tubuhnya sedikit lebih gemuk dari biasanya. Sayangnya saat meninggalkan gedung KPK, Boy tidak terpantau.(fat)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook