BAWA SABU-SABU 1,5 KG DARI MALAYSIA KE PEKANBARU

Wakil Kepala Syahbandar Malaysia Divonis Seumur Hidup di PN Pekanbaru

Ekonomi-Bisnis | Selasa, 20 Maret 2012 - 16:09 WIB

Riau Pos Online-Wakil Kepala Sahbandar Malaysia H Adnan (50) terdakwa membawa sabu seberat 1,5 kg divonis seumur hidup dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa petang (20/3).

Hakim Ketua yang memimpin sidang Rosmin Lumbangaol SH memvonis H Adnan dengan hukuman seumur hidup, berbeda dengan tuntutan jaksa sepekan lalu hanya menuntut 20 tahun. Sedangkan empat terdakwa lagi masih menjalani sidang hingga berita ini dibuat.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Data yang berhasil dikumpulkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru petang tadi, kisah awal terbongkarnya kasus ini bermula beberapa bulan lalu empat rekan-rekan H Adnan yang dipimpin Januar (calo tiket di Pelabuhan Muar Malaysia) bertemu H Adnan di pelabuhan Bengkalis.

Pengakuan mereka kepada penyidik bahwa H Adnan dari Malaysia ingin ke Pekanbaru mengecek rencana pembukaan trayek baru sebuah speed boad di Pekanbaru tujuan Malaysia. Dari Malaysia H Adnan berlabuh di pelabuhan Bengkalis. Demikian juga Januar dkk dari Malaysia berlabuh di pelabuhan Bengkalis akan melanjutkan kunjungan ke Pekanbaru.

Di Pelabuhan Bengkalis, seperti dituturkan H Adnan ia bertemu dengan Januar dkk. Lalu Januar dkk menawarkan ke H Adnan naik mobil bersama dari Bengkalis ke Pekanbaru. Antara H Adnan dengan Januar dkk mereka mengaku baru kenalan di Pelabuhan Bengkalis. Karena ingin sama-sama ke Pekanbaru, mereka bareng berangkat bersama ke Pekanbaru dengan mobil rental yang dirental Januar dkk dari Bengkalis.

Di Pekanbaru H Adnan menginap di Hotel Grand Elit Jalan Riau Pekanbaru sedang Januar dkk menginap di Hotel Dyan Graha Jalan Gatot Subroto Pekanbaru.

Terungkapnya sindikat narkoba ini dimulai ketika ada pesanan dari seseorang yang sudah menunggu di Hotel Dyan Graha Pekanbaru. Lantas Januar yang sedang berada di Hotel Dyan Graha mengontak H Adnan di Hotel Grand Elit agar membawa roti kaleng sebagai oleh-oleh untuk seseorang yang menunggu di Hotel Dyan Graha Pekanbaru.

Ketiga H Adnan sampai di halaman Hotel Dyan Graha Pekanbaru dari Hotel Grand Elit membawa roti kaleng oleh-oleh dari Malaysia tiba-tiba pemesan tadi menangkap H Adnan dan roti kaleng yang isinya 1,5 kg sabu-sabu senilai sekitar Rp3 miliar itu. Rupanya pemesan ini adalah polisi yang menyamar. Beberapa jam kemudian setelah H Adnan tertangkap, lalu ditangkap pula Januar dkk. Selidik punya selidik, rupanya mereka ini adalah sindikat narkoba internasional.

Dari penyelidikan yang dikembangkan aparat di Riau, barang haram ini dapat lolos di pelabuhan Muar Malaysia sampai ke Bengkalis sampai akhirnya ke Pekanbaru karena peran dari oknum Wakil Kepala Sahbandar Malaysia H Adnan ini. Oleh sebab itu ketika jaksa menuntut hukuman 20 tahun penjara untuk H Adnan, maka hakim yang bersidang di PN Pekanbaru Selasa petang tadi (20/3) menuntut H Adnan hukuman seumur hidup. Beberapa anak, saudara, dan handaitaulan termasuk istri H Adnan yang hadir dalam sidang tadi meraung-raung.(azf)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook