Dishut Riau Gugat PT Kurnia Subur

Ekonomi-Bisnis | Selasa, 20 Maret 2012 - 09:07 WIB

PEKANBARU (RP)-Dinas Kehutanan (Dishut) Riau akhirnya melayangkan gugatan, kemarin (19/3), ke Pengadilan Negeri (PN) Rengat Indragiri Hulu, terkait hilangnya barang bukti alat berat oleh PT Kurnia Subur (KS).

Gugatan ini disampaikan karena diduga PT KS melakukan pelanggaran hukum yakni dengan sengaja menghilangkan barang bukti dimaksud.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Barang bukti itu telah dinyatakan sebagai barang sitaan negara oleh Dishub Riau, dalam aksi penggerebekan di Pulau Jumat, Kecamatan Kuala Cinaku, pada Februari lalu.

‘’Penghilangan barang bukti yang sudah kita sita, sama saja dengan tindakan pidana umum. Karena itu untuk proses penyelidikan, kita masukkan gugatan ke PN Rengat. Soal izin alat berat, memang mereka memiliki rekomendasi dari BPPT Inhu, tapi izin kelola dari Menhut tidak ada. Itu sama saja ilegal loging. Melihat kondisi PT KS akan diusut terus sampai tuntas,’’ kata Kabid Perlindungan Hutan, Said Nurjaya kepada Riau Pos Senin (19/3) di Pekanbaru.

Dijelaskannya, saat melakukan penggerebekan, didapati beberapa alat berat ada di lokasi. Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Inhu memang telah mengeluarkan rekomendasi namun dalam rekomendasi itu disebutkan bahwa PT KS harus mengantongi izin dari Kemenhut sesuai dengan peraturan Nomor P.43/Menhut/II/2008 tentang pinjam pakai kawasan hutan. Hingga saat ini, perusahaan itu belum mengantongi izin.

Dishut Riau juga menurunkan Tim Planologi dan Pemanfaatan Hutan, guna melakukan penyelidikan lebih terinci lagi. Dishut juga melayangkan surat penarikan seluruh senjata di Dishut Inhu sebagai sanksi tidak kooperatifnya Dishut Inhu dalam penyelidikan tersebut.

‘’Dishut Inhu sempat menyatakan bahwa seluruh kegiatan PT KS legal dan hal tersebut berbeda dangan temuan Dishut Riau. Ada indikasi keterlibatan pejabat dalam perambahan hutan di Inhu ini,’’ kata Said.

Menurut Said Nurjaya, Polri menyatakan dukungannya dan pihaknya terus melakukan penyelidikan lebih dalam lagi.

Sekarang bagaimana tindakan ilegal loging di Riau bisa habis termasuk di Inhu ini.

Gugatan Polhut Belum Masuk ke PN

Sementara itu, Ketua PN Rengat, Julien Mamahit SH yang dikonfirmasi melalui Humas PN Rengat, Decky Arianto mengaku belum menerima surat gugatan yang diajukan Dinas Kehutanan Riau melalui Polisi Kehutanan (Polhut) Riau atas dugaan penggelapan barang bukti (BB) berupa dua alat berat milik PT KS.

Dikatakannya, kalau pun ada pengajuan gugatan dari Polhut Riau atas dugaan menghilangkan BB tersebut, dinilai sangat janggal sekali.

Sebab, selaku penyidik tentunya paling utama mengamankan BB. Minimal menitipkan BB itu ke Rupbasan (Rumah penyimpanan benda sitaan negara).

Untuk itu katanya, kalau ada pengajuan gugutan dari Polhut Riau tetap akan diberi penjelasan kepada media masa.

“PN sifatnya terbuka dan tidak akan menututupi kasus atau perkara yang masuk,” janjinya.

Sementara itu, Humas PT KS, H Adnan Saragih ketika dikonfirmasi tentang dugaan menggelapkan BB berupa alat berat di Desa Pulau Jumat Kecamatan Kuala Cenaku membantah tidak pernah merasa menghilangkan BB.

Sebab katanya, alat berat milik PT KS yang bekerja di Desa Pulau Jumat berdasarkan permintaan masyarakat dengan sistem sewa.

“Di Desa Pulau Jumat ada empat kelompok tani, beberapa waktu menyewa alat berat milik PT KS. Keberadan empat kelompok itu bisa dibuktikan ke Desa Pulau Jumat,’’ ungkapnya.

Pekerjaan yang dilakukan oleh masyarakat yang menggunakan PT KS, semata-mata untuk kepentingan masyarakat daerah itu. Artinya, PT KS tidak punya kepentingan di Desa Pulau Jumat.(eko/kas/wws)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook