SETORAN WAKAF

Bank Riau Kepri Teken MoU dengan Badan Wakaf Kepri

Ekonomi-Bisnis | Sabtu, 20 Februari 2016 - 12:44 WIB

Bank Riau Kepri Teken MoU dengan Badan Wakaf Kepri
Dirut Bank Riau Kepri Dr Irvandi Gustari berjabat tangan dengan Ketua Badan Wakaf Indonesia Provinsi Kepulauan Riau, H Razali Jaya, usai penandatanganann nota kesepahaman. (BANK RIAU KEPRI FOR RIAUPOS.CO)

TANJUNGPINANG (RIAUPOS.CO) - Sebagai bank pembangunan daerah Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau yang identik dengan kebudayaan Melayu, Bank Riau Kepri tetap komit mengusung nilai-nilai budaya Melayu yang berlandaskan Islam tanpa meninggalkan modernitas dunia perbankan. Hal ini diwujudkan dengan ditandatanganinya nota kesepahaman antara Bank Riau Kepri dengan Badan Wakaf Indonesia di Kantor Cabang Syariah Tanjungpinang pada Kamis (18/2) lalu.

Nota kesepahaman antara kedua belah pihak ditandatangani langsung oleh Direktur Utama Bank Riau Kepri Dr Irvandi Gustari dengan Ketua Badan Wakaf Indonesia Provinsi Kepulauan Riau, H Razali Jaya. Turut hadir menyaksikan penandatanganan tersebut Komisaris Utama Bank Riau Kepri HR Mambang Mit, Pemimpin Cabang Syariah Tanjung Pinang Helwin Yunus, Sekretaris BWI Provinsi Kepri Drs H Erman Zaruddin, dan Pembinan Nazir BWI Provinsi Kepri Drs Husaini.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kesepahaman yang ditandatangani oleh kedua belah pihak ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam layanan penerimaan setoran wakaf uang, pencairan dana wakaf uang dan pelaporan wakaf uang. Wakaf sendiri dalam fungsinya sebagai ibadah menjadi bekal bagi wakif di dunia dan akhirat yang mana wakaf adalah amal yang pahalanya terus mengalir selama harta wakaf dimanfaatkan.

Di beberapa negara yang berpenduduk muslim saat ini, objek wakaf tidak lagi didominasi dan hanya terbatas pada asset tetap seperti tanah dan bangunan, tetapi berkembang pada asset tidak tetap seperti uang dan surat-surat berharga lainnya. Oleh sebab itu, Bank Riau Kepri dalam rangka mendukung dan mempermudah masyarakat dalam berwakaf, dengan sentuhan modernitas jasa perbankannya, kini masyarakat dapat menyalurkan wakafnya yang berbentuk uang ke Bank Riau Kepri.

Hanya dengan penyetoran wakaf uang di Jaringan Kantor Syariah Bank Riau Kepri, maka dana wakaf tersebut akan diteruskan dan dikelola oleh Badan Wakaf Indonesia untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

BWI sendiri merupakan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dalam rangka memajukan dan mengembangkan perwakafan nasional. Pengurusnya diangkat langsung oleh Presiden RI. Untuk Kantor Perwakilan BWI Provinsi Kepulauan Riau diketuai oleh Mantan Kakanwil Kementrian Agama Provinsi Kepri, Drs H Razali Jaya.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook