Rafat Melawan dari Singapura

Ekonomi-Bisnis | Senin, 20 Februari 2012 - 08:32 WIB

Laporan JPNN, Jakarta

TERPIDANA kasus Bank Century, Rafat Ali Rivzi, terus melakukan perlawanan. Selain mengajukan gugatan di pengadilan arbitrase bersama terpidana Hesham Al Waraq, Rafat menyusun testimoni yang diakui pihaknya mengandung bukti baru atau novum.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Upaya terpidana 15 tahun penjara itu disampaikan kuasa hukumnya, Lucas. Menjawab pertanyaan seputar gugatan terhadap pemerintah Indonesia, Lucas menyatakan, kliennya masih menunggu hasil sidang.

Seperti diberitakan JPNN, Lukas menyebutkan, perlawanan kliennya tidak dilakukan lewat pengadilan arbitrase saja. Menurutnya, Rafat yang berada di Singapura juga menyiapkan testimoni atau pengakuan seputar kasus Century.    Menurutnya, pengakuan tersebut terkait bukti-bukti yang belum digali penegak hukum. Testimoni itu nantinya akan disampaikan Rafat ke jajaran penegak hukum serta Tim Pengawas (Timwas) Century DPR. ‘’Testimoni itu sedang diproses,’’ katanya.

Lucas tidak menyebutkan substansi maupun media yang dipakai sebagai alat menyampaikan testimoni. Dia pun enggan menguraikan, apakah testimoni tersebut akan memuat nama-nama lain yang diduga terkait kasus Century.

Ditanya, apa pihaknya telah mengusahakan pertemuan Timwas Century dengan Rafat, Lucas mengatakan, hal tersebut belum dijadwalkan. Rencana pertemuan ditujukan guna mengkonfirmasi yang bersangkutan tentang persoalan Century. Usaha memfasilitasi pertemuan Timwas maupun penyampaian testimoni Rafat tampaknya masih ditanggapi dingin.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Noor Rochmad yang dimintai tanggapan mengenai hal tersebut menyatakan, kejaksaan masih fokus menghadapi gugatan pengadilan arbitrase. Fokus lainnya juga diarahkan pada upaya penarikan aset Century di 14 negara.

Menurutnya, Jaksa Agung Basrief Arief sudah meminta Wakil Jaksa Agung Darmono menyiapkan tim khusus menghadapi persoalan Century tersebut. ‘’Kami berusaha optimal menangani kasus Cen-tury,’’ ujarnya.

Lebih jauh Darmono menyatakan, gugatan Hesham dan Rafat di pengadilan arbitrase, tak menggangu proses penyitaan aset di luar negeri.  Hal ini terlihat dari lancarnya permintaan pembekukan aset Century di Hongkong. Dia menyebut, pemerintah telah meminta otoritas Hongkong membekukan seluruh aset terpidana kasus Century itu.

Selain itu, kejaksaan juga telah melaksanakan perintah pengadilan untuk mengeksekusi aset Hesham dan Rafat senilai 155,99 juta dolar AS atas nama Telltop Holdings Limited di Dresdner Bank Switzerland, uang Hesham di ING Bank sebesar 125,12 juta dolar Amerika, dan uang Rafat di Case Ref:NB RN 09000265 se-jumlah 5,16 juta dolar AS dan Case Ref:NB RN 09000265 sejumlah 3,15 juta dolar AS.

Sementara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menunjuk Wakil Presiden Boediono menjadi pengawas pengembalian aset Bank Century. Penunjukan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9/2012 tanggal 20 Januari 2012.

Dalam Perpres itu, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, Menteri Keuangan Agus Martowardojo dan Jaksa Agung Basrief Arief ditugasi untuk menangani pengembalian aset hasil tindak pidana terkait Bank Century di luar negeri.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo pun mengaku siap meng-hadapi gugatan Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Rivzi yang menggugat pemerintah lewat lembaga arbitrase. ‘’Karena kami dituntut di arbitrase, kami menyiap-kan diri untuk merespons dan kami optimistis punya posisi yang kuat,’’ ujarnya di Gedung DPR.

Dia menyebut, telah menunjuk konsultan hukum untuk melawan bekas pemilik Bank Century itu. Kemenkeu telah menetapkan ke-bijakan tentang pengadaan barang dan jasa, arbiter, penganggaran dan pembiayaan terkait penanganan arbitrase Rafat Ali Rivzi di International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) dan Hesham AI War-raq di bawah Organisasi Konferensi Islam (OKI) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168/PMK.01/2011 tanggal 9 November 2011.

Perlawanan pemerintah ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2011 tanggal 11 Juli 2011 dan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2011 tanggal 20 September 2011 yang memberi tugas kepada Menteri Keuangan untuk menangani penyelesaian kedua permohonan arbitrase tersebut.

Dosen Fakultas Ilmu Kepolisian Universitas Indonesia, Bambang Widodo Umar, mengingatkan, upaya membongkar skandal Century semestinya dilakukan secara transparan dan cermat.

Keinginan terpidana Rafat Ali menyampaikan testimoni atau pengakuan hendaknya ditanggapi positif. ‘’Penyampaian testimoni atau pengakuan itu adalah hak siapa saja,’’ katanya.

Dalam kasus ini, kata dia, Rafat mempunyai kepentingan un-tuk menyampaikan pengakuan. Syukur-syukur, testimoninya itu mengandung kebenaran. Sehingga, hal itu bisa ditindaklanjuti dengan pembuktian konkret.

‘’Supaya kasus ini jadi terang benderang. Apa pun infonya dan siapa pun sumbernya, mesti diakomodasi dan dibiarkan untuk muncul. Nanti, tinggal bagaimana testimoni itu dibuktikan penegak hukum,’’ ujar Umar.

Jika mengandung kebenaran atau fakta-fakta baru, lanjut Bambang, tentu sangat membantu proses penegakan hukum. Dengan sendirinya, akan meringankan hukuman yang bersangkutan. Namun sebaliknya, jika isi testimoni itu tidak benar atau bahkan ngawur, Rafat bisa dikenai sanksi hukuman lebih berat.   

Hukuman dapat ditambah akibat memberi kesaksian atau keterangan tidak benar. Karena untuk membuktikan kebenaran testimoni dibutuhkan energi, waktu dan biaya yang tidak kecil.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN, Andi Anshar Tjak-rawijaya meminta semua pihak mempercayakan penuntasan kasus Bank Century kepada penegak hukum. Dia pun mengingatkan, terpidana kasus Bank Century yang buron, Hesham dan Rafat agar segera mempertanggungjawabkan tindakannya secara hukum. ‘’Jangan terus sembunyi dan melontarkan berbagai argumen yang bisa memperkeruh suasana,’’ katanya.

Menurut Andi, hal yang paling krusial dalam masalah ini adalah, bagaimana menyeret kedua buronan tersebut ke Tanah Air. Hal lain yang tak kalah penting yakni, menyita aset keduanya di luar negeri. Dua hal pokok tersebut, kata dia, menjadi tantangan bagi penegak hukum.(jpnn/ila)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook