Bagi Hasil Pajak Rp24 T

Ekonomi-Bisnis | Senin, 20 Januari 2014 - 09:15 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pemerintah pusat terus berupaya memperkuat kemampuan fiskal daerah. Salah satu indikatornya adalah kian derasnya kucuran dana transfer ke pemerintah daerah.

Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, tahun ini dana bagi hasil pajak yang akan ditransfer ke pemerintah daerah diperkirakan menembus Rp24,83 triliun. ‘’Angka itu naik 30,3 persen jika dibandingkan alokasi 2013,’’ ujarnya akhir pekan lalu.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Perkiraan alokasi dana bagi hasil tersebut terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) dan PPh Pasal 21. Tahun lalu, alokasi definitif dana bagi hasil dua pajak tersebut mencapai Rp 19,06 triliun.

Tahun ini, PPh WPOPDN yang akan ditransfer ke daerah mencapai Rp1,47 triliun, naik dibanding alokasi definitif tahun lalu yang sebesar Rp949,09 miliar. Adapun PPh 21 alias pajak karyawan yang akan ditransfer tahun ini mencapai Rp23,36 triliun. Angka itu naik dibanding alokasi definitif tahun lalu yang sebesar Rp19,06 triliun.

Chatib menyebut, 20 persen penerimaan negara dari PPH WPOPDN dan PPh Pasal 21 memang dibagikan kepada daerah. Rinciannya, delapan persen untuk provinsi bersangkutan dan 12 persen untuk kabupaten/kota. ‘’Pembagiannya berdasar wilayah domisili wajib pajak,’’ katanya.

Tahun ini, alokasi untuk pemerintah provinsi Rp16,73 triliun, lebih tinggi dari tahun lalu yang Rp12,77 triliun. Adapun alokasi untuk pemerintah kabupaten/kota tahun ini sebesar Rp8,09 triliun, meningkat jika dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp6,28 triliun.

Provinsi mana yang mendapat alokasi terbesar? Karena dana bagi hasil pajak ditetapkan berdasar domisili wajib pajak, daerah-daerah pusat ekonomi di Jawa mendapat porsi terbesar. Posisi lima besar penerima transfer adalah provinsi di Jawa.

Untuk perkiraan total dana bagi hasil PPh WPOPDN dan PPh 21 tahun ini, DKI Jakarta menempati peringkat pertama dengan nilai transfer Rp11,33 triliun. Posisi kedua adalah Jawa Barat dengan nilai Rp998,44 miliar, disusul Jawa Timur Rp631,45 miliar, Jawa Tengah Rp460,95 miliar, dan Banten Rp431,95 miliar.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Aziz mengatakan, peningkatan dana transfer dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah harus dibarengi dengan perbaikan kualitas penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). ‘’Ini penting agar dana yang sudah ditransfer tersebut bisa optimal menggerakkan perekonomian daerah,’’ katanya.

Data Kementerian Keuangan menunjukkan, dana APBD seluruh pemerintah daerah kabupaten/kota maupun provinsi yang menganggur atau tidak terserap per akhir 2013 lalu mencapai Rp109 triliun. Figur data tersebut naik dibanding posisi 2012 yang sebesar Rp99,24 triliun. ‘’Rendahnya penyerapan akibat lemahnya perencanaan. Karena itu, sejak awal tahun seperti ini, pemerintah daerah harus benar-benar memperbaiki penyerapan anggaran, jangan menumpuk di akhir tahun saja,’’ jelasnya.(owi/sof/fas)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook