Pengaduan Investasi Bodong Terus Bertambah

Ekonomi-Bisnis | Selasa, 19 November 2013 - 08:51 WIB

JAKARTA (RP) -  Tingkat kewaspadaan terhadap penipuan berkedok investasi perlu ditingkatkan.

Sebab, makin banyak pengaduan masyarakat terhadap perusahaan tak berizin yang menawarkan produk investasi dan menjanjikan keuntungan tinggi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 145 perusahaan yang ditengarai melakukan praktek ilegal tersebut.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

 ”Sebanyak 145 perusahaan itu tidak jelas izin usahanya,” ungkap anggota Dewan Komisioner OJK Kusumaningtuti S Soetiono di Gedung OJK Senin (18/11).

Jumlah pengaduan terhadap perusahaan investasi bodong makin meningkat sejak akhir Januari 2013. Sebelumnya, pada akhir kuartal pertama 2013 terdaftar ada 29 perusahaan. Namun angkanya berkembang menjadi 40 perusahaan sampai akhir semester pertama tahun ini.

OJK pun meminta masyarakat untuk makin waspada jika akan mengalokasikan dananya ke dalam instrumen investasi.

”Oknum yang tidak bertanggung jawab cenderung menyasar calon investor yang tidak peka terhadap izin perusahaan,” terangnya.  

Karena itu, dia mengharapkan calon investor betul-betul memastikan bahwa penawaran investasi datang dari perusahaan investasi berbadan hukum. Selain itu perusahaan tersebut juga memiliki izin investasi, serta memiliki izin usaha perdagangan (Surat Izin Usaha Perdagangan/SIUP) dari otoritas berwenang.

Deputi Komisioner OJK bidang Pengawas Pasar Modal Robinson Simbolon sebelumnya mengatakan, sebanyak 145 pengaduan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Satgas Pengawas Investasi.

Satgas Pengawas Investasi merupakan gabungan lembaga pengawas, regulator, sekaligus pemberi izin terhadap segala bentuk praktek di industri keuangan.

Anggota satgas ini terdiri atas OJK, Bank Indonesia, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), kepolisian, kejaksaan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan Kementerian Negara Komunikasi dan Informatika.

”Dari 145 kasus tersebut sudah dibagi oleh Satgas kepada pihak mana yang berwenang memutuskan pengaduan. Yang jelas, sekian ratus laporan itu telah diperiksa modus operansi, brosur, dan unsur-unsurnya, dan memenuhi untuk diselidiki lebih dalam,” ungkap Robinson.

Di satu sisi, jumlah alur masuk contact center hingga pertengahan bulan ini sejak awal tahun mencapai 5.800.

Mayoritas 4.640 atau sebanyak 80 persennya merupakan permintaan informasi seperti pengenalan produk keuangan dan investasi.

Sementara 700 lainnya berupa pengaduan. Dari total 700 pengaduan tersebut, 62 persen mengadukan industri keuangan non bank, seperti asuransi dan multifinance.

”Untuk asuransi mencapai 306 pengaduan. Biasanya klaim tak terbayar, atau perusahaan ditutup dan tidak melunasi kewajiban preminya,” lanjut Kusumaningtuti.

Sisanya, 140 pengaduan terhadap perbankan, 119 pengaduan investasi bodong, dan paling kecil adalah produk pasar modal.(gal/sof/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook