JAKARTA (RP) - Sikap Mahkamah Agung (MA) yang akhirnya mengakui adanya sikap tidak profesional pada Hakim Agung Achmad Yamani tampaknya belum memuaskan Komisi Yudisial (KY).
Buktinya, selain meminta agar permohonan mundur ditolak, lembaga pengawas etik hakim itu juga berharap agar Yamanie diberikan sanksi terlebih dahulu.
Jubir KY, Asep Rahmat Fajar mengatakan kalau pihaknya memang mengapresiasi langkah MA. Namun, itu sebatas pada upaya institusi pimpinan Hatta Ali itu menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi.
‘’Penjelasannya kepada publik cukup detail dan terang seputar penyebab pengunduran diri hakim agung Ahmad Yamanie,” ujarnya.
Bukan tanpa alasan KY meminta agar Yamanie diberikan sanksi terlebih dahulu. Sebab, dia sudah menyalagunakan jabatannya sebagai hakim agung yang menangani perkara kasus Hanky Gunawan, bandar Narkoba asal Surabaya.
Kalau hanya diminta mundur dikhawatirkan bakal menjadi preseden buruk.
‘’Unprofesional conduct bukan hanya sekedar kelalaian. Seharusnya bukan malah diminta mengundurkan diri untuk diberhentikan secara hormat,” imbuhnya.
Oleh sebab itu, sesuai dengan yang diatur dalam undang-undang, KY akan meminta hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi.
Seperti diketahui, Sabtu (17/11) MA memberikan klarifikasi bahwa mundurnya Achmad Yamanie bukan karena sakit. Melainkan, ada perbuatan yang menyalahi kewenangannya sebagai hakim agung.
Dia disebutkan lalai menulis salinan putusan kasus Henky Gunawan. Dari yang harusnya 15 tahun tetapi malah ditulis 12 tahun.
Dalam melakukan aksinya tersebut, Yamanie menggunakan tulisan tangan. Di luar itu, kasus Hanky sendiri memang menjadi sorotan tajam karena ada beberapa kejanggalan. Salah satunya adalah, berubahnya putusan hukuman mati saat kasasi diajukan.
Kembali ke KY, dalam waktu dekat pihaknya juga akan melakukan kordinasi dengan MA terkait hasil pemeriksaan. Seperti yang diberitakan, KY juga berhasrat untuk membongkar mafia hukum dalam kasus tersebut.
Salah satu caranya adalah dengan melakukan pemeriksaan dan penelusuran sendiri.
KY sendiri menjanjikan kalau dalam pemeriksaannya tidak hanya seputar Achmad Yamanie saja. Pihak-pihak terkait juga bakal diperiksa untuk mendapat fakta utuh dalam menyikapi kasus tersebut.
“Kami akan menyelidiki lebih dalam pihak-pihak terkait lainnya, termasuk operator lapangannya,” urainya.
Senada dengan KY, Indonesia Corruption Watch (ICW) juga mengendus adanya ketidakberesan dalam permohonan mundur Hakim Achmad Yamanie. Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho menuturkan alasan pengunduran diri karena sakit dinilai janggal.
‘’Apa benar dia sakit. Kalau iya apa kalau dia sakit tidak bisa bekerja dan memutus perkara. Kalau masih bisa harus diperiksa lagi alasan pengunduran diri tersebut,’’ jelas Emerson.(dim/jpnn)