Tidak Kasasi, Tengku Azwir Dieksekusi

Ekonomi-Bisnis | Jumat, 19 Oktober 2012 - 10:04 WIB

PEKANBARU (RP)- Kejaksaan Negeri Pasir Pangaraian segera melakukan eksekusi terhadap anggota DPRD Riau Tengku Azuwir jika tidak menyatakan kasasi.

Azuwir sudah divonis satu tahun penjara di Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru yang menyatakan terdakwa kasus korupsi pengadaan generator Kabupaten Rokan Hulu tersebut terbukti bersalah.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pasir Pangaraian, Iskandar Zulkarnain SH, Kamis (18/10) mengatakan bahwa surat salinan putusan dari Mahkamah Agung sudah diserahkan kepada Tengku Azuwir.

‘’Salinan putusan itu sudah diserahkan pada tanggal 10 Oktober lalu kepada yang bersangkutan dan yang bersangkutan punya waktu empat belas hari sejak diterimanya putusan tersebut,’’ kata Iskandar.

Menurut Iskandar, sesuai dengan ketentuan, jika Azuwir menerima salinan putusan pada tanggal 10 Oktober, maka Azuwir mempunyai waktu sampai tanggal 24 Oktober mendatang.

‘’Jika sampai pada waktunya nanti, Azuwir tidak menyatakan kasasi, maka kami segera melakukan eksekusi,’’ kata Iskandar.

Sebelumnya diketahui bahwa Azuwir dituntut JPU di PN Pekanbaru selama satu tahun enam bulan karena terbukti melakukan korupsi bersama-sama dana pengadaan generator set Rohul tahun 2005 senilai Rp7,9 miliar.

Saat itu, majelis hakim di PN Pekanbaru yang dipimpin oleh Isnurul SH MH menyatakan Azuwir terbukti melanggar pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook