Chevron Minta Kejagung Beberkan Bukti Bioremediasi

Ekonomi-Bisnis | Jumat, 19 Oktober 2012 - 08:51 WIB

PEKANBARU (RP) -  Manajemen PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) meminta agar Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan bukti sehingga empat karyawan CPI berinisial ER, KK, Wd dan BF ditahan dan tujuh unit mobil disita menjadi barang bukti.

Penegasan ini disampaikan Dony Indrawan, Manager Corporate Communication CPI Jakarta didampingi Manajer PGPA Usman Slamet, staf humas Hadi Kuswoyo, Dwi Pujosutrisno dan Okta Heri Fandi saat berkunjung ke Riau Pos yang diterima Pemred Riau Pos Raja Isyam Azwar, Kamis (18/10) sore.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Sejak 26 September lalu, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menahan empat orang karyawan CPI. Sayangnya Kejagung sampai sekarang tidak membeberkan bukti-bukti yang bisa menunjukan keempat orang ini bersalah dalam kasus proyek bioremediasi. Oleh karena itu, kita mintalah Kejagung membeberkannya,’’ tegas Dony.

Dijelaskan Dony, pihaknya juga sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejagung, namun ini juga tidak mendapat respon padahal Chevron sudah menyiapkan surat jaminan untuk mendukung penangguhan penahanan yang sepenuhnya akan mengikuti arahan pihak berwenang (Kejagung).  

‘’Kami sangat prihatin terhadap penahanan karyawan CPI dan meminta agar penangguhan penahanan bisa dikabulkan agar mereka bisa kembali ke keluarga mereka saat penyidikan berlanjut. PT CPI dan para karyawan telah bekerja sama dan akan terus bekerja sama selama penyidikan berlangsung, karyawan juga tidak akan menghalangi proses penyidikan Kejagung,’’ katanya.

Menurut Dony, CPI juga akan memberikan dukungan penuh kepada para karyawan yang telah menaati peraturan perusahaan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Dipaparkan Dony, CPI sangat prihatin bahwa penyidikan Kejagung tidak memperlihatkan proses dan aturan yang berlaku di industri Migas yakni kontrak bagi hasil yang telah mengatur penyelesaian sengketa semua proyek yang dapat di-cost recovery yang telah disetujui dan diaudit.

Di bawah perjanjian kontrak bagi hasil, persetujuan dan audit proyek-proyek Migas menjadi tanggung jawab BP Migas dan proses audit negara.

‘’Kami telah bekerja sama selama proses penyelidikan Kejagung dan kami yakin bahwa pemeriksaan yang adil dan objektif atas fakta-fakta akan menunjukkan proyek bioremediasi merupakan contoh dari program manajemen lingkungan hidup yang berhasil,’’ terangnya.

Ditegaskan Dony, jika ada masalah-masalah mengenai kepatuhan terhadap hukum di Indonesia hal tersebut hendaknya disampaikan secara terbuka dan transparan.

‘’Seandainya hal ini yang menjadi persoalan, kami ingin sekali mendapatkan apa yang menjadi tuduhan secara spesifik terhadap masing-masing karyawan kami tersebut,’’ tegasnya.

Berbicara mengenai biaya proyek bioremediasi, lanjut Dony, CPI telah membiayai seluruh proyek bioremediasi sampai saat ini. CPI juga telah menyetujui untuk menunda pembebenan biaya cost recovery sebesar 10,5 juta dolar atas semua biaya proyek bioremediasi sambil menunggu hasil pemeriksaan audit BP Migas.

PT CPI telah menjalankan proses tender secara ketat yang telah mendapatkan persetujuan dari BP Migas dan sesuai dengan kode etik bisnis internal yang dijalankan ditata yang harus dipenuhi oleh seluruh karyawan.

‘’Selama 88 tahun sejarah di Indoensia, kami telah menjalankan operasi dengan standar integritas bisnis dan etika yang sangat tinggi. Kita sangat yakin proyek ini tidak fiktif dan bisa dipertanggungjawabkan,’’ jelasnya.(hen)     









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook