Wa Ode Divonis 6 Tahun Penjara

Ekonomi-Bisnis | Jumat, 19 Oktober 2012 - 08:48 WIB

JAKARTA (RP) - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap terdakwa kasus korupsi di alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Wa Ode Nurhayati di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (18/10).

Ia juga dikenai denda senilai Rp500 juta atau diganti dengan kurungan 6 bulan penjara.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Vonis dijatuhkan karena majelis hakim menyatakan ia terbukti melakukan tindak pidana menerima suap dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

‘’Terdakwa Wa Ode Nurhayati sebagai penyelenggara negara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan,” ujar Ketua Majelis Hakim Suhartoyo saat membacakan vonis atas politisi Partai Amanat Nasional tersebut.

Menurut majelis hakim, dalam kasus suap, Wa Ode terbukti menerima uang senilai Rp6 miliar dari pengusaha, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq melalui Haris Andi Surahman.

Uang diberikan agar Wa Ode mengusahakan Kabupaten Aceh Besar, Minahasa, Pidie Jaya, dan Bener Meriah agar mendapat jatah anggaran DPID dalam pembahasan di Badan Anggaran.

‘’Terdakwa terbukti menerima janji atau hadiah untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu, dengan jabatan terdakwa sebagai anggota DPR dan anggota Banggar,” tutur Hakim.

Selain menerima uang dari Fadh, menurut Hakim, Wa Ode juga terbukti menerima uang senilai Rp750 juta dari Paul Nelwan, dan Abram Noch Mambu melalui Haris Surahman untuk pengusulan anggaran daerah Minahasa.(jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook