JAKARTA (RP) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami peran tersangka dugaan suap revisi peraturan daerah (Perda) 6/2010 tentang venue menembak PON XVIII Riau.
Selasa (18/9), tersangka Mantan Kadispora Riau, Lukman Abbas kembali diperiksa, namun sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin yang disangka sebagai penerima suap. LA diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TAY, kata Johan saat dikonfirmasi Riau Pos, Selasa (18/9).
Seperti diketahui, untuk alasan kepentingan penyidikan, masa penahanan kedua tersangka, Lukman Abbas dan Taufan Andoso diperpanjang oleh penyidik KPK untuk 30 hari ke depan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 13 tersangka dari kalangan Dispora Riau, konsorsium hingga anggota DPRD Riau. Dua di antaranya sudah divonis masing-masing 2 tahun 6 bulan, yaitu Eka Dharma Putra selaku Kasi Sarana Prasarana Dispora Riau dan Rahmat Syahputra sebagai Manajer Keuangan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero. Sedangkan anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan dan M Dunir sedang menjalani proses persidangan di PN Tipikor Pekanbaru. Selain itu masih ada 7 tersangka lagi yang menunggu giliran untuk diproses penyidikannya oleh penyidik KPK.(fat)