Laporan SYAHRUL MUKLIS, Pekanbaru syahrulmukhlis@riaupos
Anggota DPRD Riau, Muhammad Dunir mengaku lelah mengurus uang lelah dan merasa dipolitisi oleh atasannya di DPRD Riau.
‘’Waktu itu saya menyatakan tidak sanggup mengurus uang lelah itu, tapi Ketua mengatakan kalau urusannya tuntas, itu prestasi bagi kita, saya merasa dipolitisi,’’ kata Dunir.
Hal tersebut diungkapkannya saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan suap revisi Perda Nomor 6 Tahun 2010 dan Perda Nomor 5 Tahun 2008 tentang venue PON dengan terdakwa Kasi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra dan Manager Keuangan PT Pengembangan Perumahan, Rahmat Syahputra, Rabu (18/7).
Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Krosbin Lumban Gaol SH MH dan Penuntut Umum dari KPK, Dunir menceritakan kronologis sehingga dia terlibat dalam kasus tersebut.
Menurut Dunir, Wakil Ketua DPRD, Taufan Andoso Yakin mengatakan padanya bahwa setelah kedua Perda itu selesai direvisi, ada uang lelah Rp1,8 miliar.
‘’Saya sampaikan info itu pada semua anggota Pansus tanggal 20 Maret malam,’’ kata Dunir.
Lalu, karena mengurus uang lelah yang dijanjikan Kadispora Riau, Lukman Abbas itu sulit untuk direalisasikan dan dia harus berkomunikasi dengan Eka, maka Dunir menyampaikan dia tidak sanggup mengurusnya kepada Taufan pada tanggal 2 April malam 2012.
‘’Saya tidak sanggup mengurus uang lelah ini. Saya menyampaikan pada Pak Taufan, tapi saat itu ada Pak Johar dan Iwa di situ,’’ kata Dunir.
Lalu beberapa waktu kemudian, Dunir menerima pesan singkat dari Eka yang mengatakan jangan sampai revisi Perda ditunda tunda.
‘’Pesan itu berisi harapan Pak Kadispora, rapat Paripurna jangan ditunda-tunda dan jangan bertele tele,’’ kata Dunir.
Lalu Dunir menghubungi Eka dan menanyakan maksud pesan tersebut dan menyuruh Eka hadir di kantor DPRD Riau.
Eka datang dan mengatakan dia disuruh Kadis mengantarkan uang. Tapi yang ada baru Rp455 juta dan sisanya akan diberikan sebelum jam 12.00 hari itu juga.
Eka bertanya uangnya diserahkan pada siapa, tapi Dunir menolak, ‘’Jangan pada saya, tapi pada Pak Abu, tapi Pak Abu pun menolak, kemudian Eka mengatakan kalau tidak ada yang menerima, dia keluar dari ruang rapat DPRD,’’ kata Dunir.
Kemudian Dunir mengaku dia bertemu anggota DPRD Riau lainnya Rum Zein, lalu Rum bertanya siapa yang menjamin sisa uang jika hanya Rp455 juta saja.
‘’Apakah mau Adinda menjamin, kata bang Rum, saya jawab tidak mau,’’ kata Dunir.
Lalu Rum berkata lagi, ‘’Saya kasihan saja kalau nanti adinda disalahkan sama kawan-kawan,’’ ujar Dunir menjelaskan percakapannya dengan Rum.
Hari itu juga, Dunir bertemu dengan Faisal Aswan yang juga Anggota DPRD yang masih berstatus tersangka dalam kasus ini bersama dengan Dunir.
Dunir menjelaskan pada Faisal bahwa ada yang meminta jaminan, lalu Faisal mengatakan padanya akan mengurus hal tersebut.
Lalu Faisal minta nomor Eka, Dunir memberikan dan mengubungi Eka lalu mengatakan yang akan mengurus uangnya adalah Faisal. Lalu Dunir menyerahkan telepon selularnya pada Faisal untuk langsung bicara dengan Eka.
‘’Lalu kami rapat paripurna pengesahan Perda Nomor 6. Setelah rapat saya ditangkap di kantor dan dibawa langsung ke Reskrim,’’ kata Dunir.
Keduanya hadir di Pengadilan Negeri Pekanbaru memakai jaket warna putih bertuliskan Tahanan KPK.
Faisal mengatakan bahwa mereka memakai jaket tersebut mulai dibawa KPK dari tempat mereka ditahan di Jakarta.
‘’Ya katanya ini protapnya, kami diharuskan memakai jaket ini setiap ke luar dari tahanan dan sampai ke Pengadilan, nanti sebelum masuk ruang sidang jaketnya tidak dipakai lagi,’’ kata Faisal.(izl)