Burhanuddin Pakai Jaket Tahanan KPK

Ekonomi-Bisnis | Kamis, 19 Juli 2012 - 08:48 WIB

PEKANBARU (RP)- Mantan Bupati Kampar, Burhanuddin Husin akhirnya memakai jaket warna putih dengan tulisan ‘’Tahanan KPK’’, Rabu (18/7).

Jaket tersebut diberikan oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendakwanya telah merugikan negara senilai Rp519 miliar.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Tindakan korupsi tersebut diduga dilakukan saat Burhanuddin menjabat Kepala Dinas Kehutanan Riau dengan mengesahkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) untuk 15 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Siak dan Pelalawan.

Sebelumnya, saat sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menghadirkan Constan Jondir Silalahi, mantan Kasi hasil produksi Dishut Kabupaten Siak.

Constan bertugas menghimpun laporan dari petugas lapangan untuk membuat pertimbangan teknis atas lahan yang dimohon oleh perusahaan.

Constan sebagai Ketua Tim Survey melihat blok tebangan yang diusulkan dan melakukan survei potensi tegakan. Saat itu, menurut Constan belum ada pemanenan.

Constan melihat ada tegakan hutan dan ada potensi kayu alam 10 sampai 19 kubik per hektare.

Disebutkan Constan, dia menerima perintah melakukan survei terhadap hutan yang izinnya hutan tanaman, namun di lapangan adalah hutan alam.

Saat melaksanakan survei, Constan dan timnya dibayar oleh perusahaan yang memohonkan survei.

‘’Saya terima biaya dari perusaahan karena ini permintaan dari perusahaan. Saya terima pakaian dan termasuk sepatu untuk survei,’’ kata Constan.

Constan mengatakan dia tidak menerima biaya dari dinas atas survei yang diperintahkan padanya. Saksi lainnya adalah mantan Kadis Kehutanan Kabupaten Pelalawan, Amin Budiadi.

Menurut Amin, dia pernah ragu dan menjadi berpikir setelah menerima perintah untuk melakukan analisa dan survei terhadap hutan alam.

‘’Dari peta citra landset, kami sudah tahu bahwa itu hutan alam. Tapi kami tetap memberikan ijin untuk survei walaupun diketahui. Memang saya pernah ragu dan kepikiran. Namun di pertimbangan teknis kita memberikan analisa bukan hanya tegakan tapi banyak pertimbangan lain seperti penanaman dan pembibitan,’’ kata Amin.

Tengku Azmun Mohon Keadilan

Saksi lainnya yang dihadirkan dalam persidangan adalah mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Ja’far. Usai diperiksa sebagai saksi, Tengku Azmun menyerahkan berkas untuk memohon keadilan kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Isnurul SH MH.(rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook