Penuntut Umum KPK Tolak Novum Arwin

Ekonomi-Bisnis | Selasa, 19 Juni 2012 - 10:27 WIB

PEKANBARU (RP)- Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak novum atau bukti baru yang diajukan terpidana korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu - Hutan Tanaman  (IUPHHHK-HT), mantan Bupati Siak, Arwin AS SH dengan penasehat hukumnya, Zulkifli Nasution SH MH.

Penolakan tersebut disampaikan Penuntut Umum KPK, Riyono SH di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh I Ketut Suarta SH MH di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (18/6).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Disebutkan bahwa bukti baru foto copy yang dilegalisir berupa Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 746 K/Pid Sus/2009, tanggal 3 Agustus 2009 atas nama Tengku Azmun Jaafar bukan alasan pengajuan PK karena terpidana Arwin tidak ada hubungan langsung dengan putusan tersebut.

‘’Bukti baru berupa lima verifikasi Menteri Kehutanan terhadap lima IUPHHHK-HT Perusahaan di Siak sudah pernah diajukan terdakwa saat persidangan sebelumnya, dan itu bukan bukti baru,’’ kata Riyono.

Disebutkan juga oleh Riyono bahwa verifikasi yang dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan bukan berarti menghilangkan akibat hukum terhadap terdakwa.

‘’Penebangan hutan alam tersebut terjadi karena adanya IUPHHKHT dan diperkuat oleh Rencana Kerja Tahunan (RKT),’’ tegas Riyono.

Riyono juga menilai bahwa majelis hakim dalam perkara tersebut sudah memberikan pertimbangan hukum yang benar dalam memberikan putusan terhadap terdakwa.

‘’Kami meminta kepada majelis hakim agar menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru nomor 10/Pid. Sus/2011/PN PBR tanggal 22 Desember 2011 atas nama terdakwa Arwin AS dan menolak Peninjauan Kembali yang diajukan,’’ kata Riyono.

Usai Penuntut Umum memberikan tanggapannya terhadap permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Arwin, majelis hakim mengatakan Pengadilan Negeri Pekanbaru akan mengirimkan berkas PK Arwin dan pendapat Penuntut Umum dari KPK pada Mahkamah Agung (MA) dan menunggu keputusan dari MA. Kemudian Ketua Majelis Hakim, I Ketut Suarta SH MH menutup sidang.

Zukkifli Nasution SH MH sebagai penasehat hukum Arwin tetap yakin bahwa novum yang mereka ajukan dalam PK tersebut kuat dan menjadi pertimbangan yang mendasar.

‘’Kami tetap yakin dan mudah-mudahan majelis hakim MA mengabulkan PK ini,’’ kata Zulkifli.(rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook