Buronan Korupsi Bulog Riau Ditangkap

Ekonomi-Bisnis | Selasa, 19 Juni 2012 - 10:05 WIB

Laporan SYAHRUL MUKHLIS, Pekanbaru syahrulmukhis@riaupos.com

Mantan Kepala Bidang Komersil Perum Bulog Riau, Drs Muhammad Safei Matondang ditangkap tim Satuan Tugas (Satgas) Intelijen Kejaksaan Agung Ahad (17/6) sekitar pukul 20.10 WIB di parkiran Rumah Makan Sederhana, Pancoran Jakarta Selatan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Saat ditangkap, terpidana yang sudah menjadi buronan sejak tahun 2010 ini baru turun dari bus Armada Jaya Perkasa Nopol A 7868 A tujuan Merak-Kampung Rambutan.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Heru Chairuddin SH MH didampingi Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Andri Ridwan SH MH mengatakan bahwa tim satgas intelijen Kejaksaan Agung sudah membuntuti terpidana sejak sepekan sebelum penangkapan.

‘’Terpidana ini bersembunyi di daerah Kalianda Lampung, namun setelah diikuti sepekan, baru ditangkap di Jakarta,’’ kata Andri. Disebutkan bahwa terpidana sudah diputuskan menjalani hukuman selama lima tahun dan denda Rp200 juta dengan putusan Mahkamah Agung nomor 1637K/PID.SUS/2008 tanggal 14 Januari 2009.

Dalam kasus perkara korupsi pelaksanaan perjanjian KSO pengadaan dan pengolahan tandan buah segar kelapa sawit antara Perum Bulog dengan PT Rezki Cipta Illahi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp9,364 miliar terpidana tidak sendiri.

Terpidana diproses hukum dengan terpidana lainnya yaitu Ir Syarief Abdullah, Hendri Mairizal SH dan Zulbuchori SE. Senin (18/6) Sekitar pukul 17.00 WIB, terpidana sampai dengan pesawat Lion Air di Bandara Sutan Sarif Kasim (SSK) Pekanbaru digiring oleh tim Kejaksan Tinggi Riau.

Saat ditanya apakah terpidana tidak mengetahui bahwa dia sudah diputuskan bersalah oleh Mahkamah Agung dan karena tidak bisa ditemui oleh pihak kejaksaan dan ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan, terpidana hanya diam saja dan tidak menjawab.

Ditanya kemana saja terpidana selama menjadi buronan, terpidana juga diam dan tidak menjawab pertanyaan.

Keluar dari bandara, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Riau untuk dilakukan eksekusi dan terpidana harus menjalani masa hukumannya. ‘’Terpidana segera dieksekusi dan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru,’’ ujar Andri.

Tak Tahu

Sementara itu, Muhammad Safei Matondang mengaku tak puas dengan langkah kejaksaan yang telah menangkapnya di perempatan lampu merah Pancoran, Jakarta Selatan, karena dituduh melarikan diri saat hendak dijebloskan ke penjara. Menurut terpidana 5 tahun penjara ini, dia tak tahu adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi jaksa, yang berujung pada pembatalan putusan tak bersalah dari Pengadilan Tinggi Riau sebelumnya.

‘’Jaksa kasasi saya belum lihat (putusannya) juga,’’ kata Safei, Senin (18/6).

Dijelaskan, dalam kasus Kerjasama Operasi (KSO) pelaksanaan dan pengolahan tandan buah segar kelapa sawit antara Perum Bulog dan PT Rezeki Cipta Illahi, dia memang dinyatakan bersalah di tingkat Pengadilan Negeri.

Tak puas, Safei yang sempat menjabat Kepala Bidang (Kabid) Komersil Perum Bulog Riau itu pun banding. Hasilnya, sesuai harapan dimana dia dibebaskan dari segala tuntutan jaksa. Putusan inilah yang mendesak jaksa mengajukan kasasi.

Safei kembali harus menelan kekecewaan sebab lewat putusan Nomor 1637k/ Pid.Sus/2008 tanggal 14 Januari 2009, Mahkamah Agung (MA) menyatakan dirinya bersalah dan harus menjadi penghuni penjara selama 5 tahun karena terbukti merugikan negara Rp9,3 miliar.

Khusus soal kerugian negara, pria yang kini tinggal di Lampung ini punya versi sendiri. Menurut dia, secara perdata pengadilan telah memutus tak ada kerugian negara, namun dia belum bisa memastikan apakah putusan perdata tersebut akan dijadikan bukti baru untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

‘’Saya konsultasi dulu dengan pengacara,” ujar Syafei, yang mengaku ditangkap satgas intel Kejagung, Minggu (17/6) malam, saat tengah membesuk kerabatnya yang sakit di Jakarta.

Di Lampu Merah

Pelarian mantan Kepala Bidang Komersil Perum Bulog Riau, Muhammad Safei Matondang berakhir di perempatan lampu merah Pancoran, Jakarta Selatan.

Terpidana 5 tahun kasus korupsi dalam Kerjasama Operasi (KSO) pelaksanaan dan pengolahan tandan buah segara kelapa sawit antara Perum Bulog dan PT Rezeki Cipta Illahi ini, ditangkap tim satuan tugas intelijen Kejaksaan Agung saat berjalan Ahad (17/6) malam.

‘’Dia ditangkap berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1637k/ Pid.Sus/2008 tanggal 14 Januari 2009,” kata Jaksa Agung Muda Intelijen Edwin Pamimpin Situmorang lewat pesan singkat kepada wartawan Senin (18/6).

Ditambahkan Edwin, berdasarkan putusan MA tersebut disebutkan, bersama dengan Syarief Abdullah, Hendri Mairizal dan Zulbuchori, terpidana terbukti melakukan pidana yang dituduhkan jaksa sehingga negara mengalami kerugian mencapai Rp9,364 miliar.

Disebutkan pula, untuk sementara waktu, Matondang diinapkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk kemudian segera dikirimkan ke Riau untuk menjalani hukuman. (rul/pra/izl/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook